Jamsostek Luncurkan Kredit Rumah
Rabu, 11 Jan 2006 14:19 WIB
Jakarta - Tak mau kalah dengan perbankan, PT Jamsostek akan meluncurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Seluruh peserta Jamsostek yang memenuhi syarat boleh mengambil kredit ini.Kredit rumah Jamsostek ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan program pembangunan 1 juta rumah dalam 5 tahun ke depan. Pemerintah merasa perlu untuk menggenjot KPR mengingat program tersebut sulit terlaksana.Wapres Jusuf Kalla pun mengaku pesimistis target tersebut dapat terlaksana. "Kita punya program sejuta rumah, tidak kesampaian karena semuanya serba ragu. Kita membingungkan, mampu tapi tidak dapat dilaksanakan," ujar Wapres.Hal itu disampaikan Wapres saat memberikan sambutan dalam penandatanganan perjanjian kerjasama antara Jamsostek dengan pihak bank dan pengembang perumahan di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (11/1/2006).Hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Perumahan Rakyat Yusuf Asy'ari, Menakertrans Erman Suparno, Menteri PU Djoko Kirmanto dan Menteri Perindustrian Fahmi Idris.Wapres menyesalkan sulitnya terwujud KPR di tengah berlimpahnya dana di perbankan. "Padahal ada dana berjumlah puluhan miliar tersimpan di bank-bank dan para pengembang pun telah siap untuk membangun satu juta rumah tersebut," sesalnya.Berkaitan dengan KPR yang akan diluncurkannya, Dirut Jamsostek Iwan Pontowinoto mengatakan, hanya tenaga kerja peserta Jamosostek yang boleh mengambil rumah yang disediakan Jamsostek. Persyaratan bagi peserta Jamsostek yang akan mengambil KPR Jamsostek adalah telah ikut program Jamsostek selama 5 tahun, berusia maksimal 40 tahun, mendapatkan rekomendasi KPR PT Jamsostek dan tempat bekerja untuk pengajuan KPR Jamsostek.Kredit rumah milik Jamsostek terdiri dari Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat Jamsostek (KPRSH-J), Kredit Pemilikan Rumah Jamsostek (KPR-J), kredit konstruksi Jamsostek (KKJ) dan pinjaman uang muka perumahan (PUMP).Peserta Jamsostek itu juga harus memiliki penghasilan lebih dari Rp 2 juta per bulan. Kredit yang akan diberikan memiliki jangka waktu pembayaran maksimal 15 tahun, dengan maksimal kredit Rp 75 juta. Sementara suku bunganya maksimal penjaminan BI dan spread bank pelaksana. Syarat bank atau pengembang yang ikut berpartisipasi adalah: peserta Jamsostek tertib administrasi, mendapat rekomendasi PT Jamsostek, anggota Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) dan REI, membangun minimal 70 persen perumahan bagi peserta Jamsostek dan mencantumkan nama Jamsostek untuk perumahan yang dibangun.
(qom/)











































