Perhatian! BUMN Rugi Dilarang Rekrut Staf Ahli

Perhatian! BUMN Rugi Dilarang Rekrut Staf Ahli

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 08 Sep 2020 14:18 WIB
Perhatian! BUMN Rugi Dilarang Rekrut Staf Ahli
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Menteri BUMN Erick Thohir baru saja menerbitkan surat edaran bernomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara. Surat tersebut memperbolehkan direksi BUMN merekrut staf ahli dengan beberapa persyaratan.

Pertama, direksi di perusahaan pelat merah yang mencatatkan rugi tak diperbolehkan merekrut staf ahli. Dari sisi manfaat keberadaan staf ahli itu pun diperhatikan.

"Kalau mereka minta tenaga ahli itu harus minta persetujuan dari kementerian, apakah ini boleh atau nggak boleh. Jadi tidak semua diperbolehkan juga. Kalau mereka nggak layak ya nggak boleh, apalagi kalau mereka rugi, ya ngapain?," ungkap Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam Profit CNBC Indonesia, Selasa (8/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, staf ahli maksimal hanya 5 orang. Setelah itu, honorariumnya juga dibatasi maksimal Rp 50 juta.

"Maksimum misalnya gajinya Rp 50 juta, maksimum lho. Artinya bisa Rp 25 juta, bisa Rp 30 juta, Rp 20 juta, sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan. Maksimum 5 orang. Artinya boleh ada, boleh nggak ada, sesuai kebutuhan dari BUMN sendiri. Jadi kalau dibilang efisiensi, itu diatur oleh masing-masing direksi, masing-masing BUMN-nya," terang Arya.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan, jika BUMN tersebut memang membutuhkan staf ahli untuk direksi maka akan diperbolehkan. Menurutnya, dengan SE ini perekrutan staf ahli akan berjalan lebih tertib.

"Kalau mereka butuh, diperbolehkan. Daripada selama ini ada tenaga ahli, tapi nggak ada aturan mainnya," tandas dia.




(eds/eds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads