12 Juta Peserta Belum Terima Bantuan Rp 600 Ribu, yang Sudah Berapa?

12 Juta Peserta Belum Terima Bantuan Rp 600 Ribu, yang Sudah Berapa?

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 08 Sep 2020 20:07 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sudah ada 3.697.296 nomor rekening atau peserta yang sudah menerima bantuan Rp 600 ribu/bulan. Dengan begitu masih ada sekitar 12,1 juta peserta dari 15,7 peserta penerima bantuan subsidi upah (BSU) yang belum menerima.

Sebagai informasi bantuan Rp 600 ribu/bulan diberikan kepada pekerja swasta selama 4 bulan ke depan, dengan jumlah Rp 1,2 juta sekali cair. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan pencairan yang sudah dilakukan berasal dari gelombang pertama dan kedua.

Peserta pencairan gelombang pertama sebanyak 2,5 juta dan gelombang kedua sebanyak 3 juta nomor rekening.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkembangan proses pencairan tahap I dan II, bantuan subsidi upah tahap I dan II disalurkan oleh bank Himbara (Bank BUMN) per 7 September," kata Ida dalam video conference, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Ida menyebut, dari 2,5 juta nomor rekening di tahap pertama yang sudah cair sebanyak 2.311.237 atau setara 92%. Sementara di tahap II, dari 3 juta nomor rekening yang sudah cair sebanyak 1.386.059 atau setara 46,20%.

ADVERTISEMENT

"Kami imbau kepada perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi guna memastikan tidak ada kesalahan rekening, sehingga penyaluran bantuan subsidi upah tepat sasaran," ungkapnya.

Langsung klik halaman selanjutnya

Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima 9 juta nomor rekening dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Sebanyak 9 juta nomor rekening ini terbagi ke dalam beberapa tahap, pertama sebanyak 2,5 juta, kedua 3 juta, dan ketiga 3,5 juta.

Pemerintah menyediakan anggaran sebanyak Rp 37,7 triliun untuk program bantuan Rp 600 ribu yang ditujukan kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Adapun kriteria pekerja yang mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Kriteria yang ditetapkan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2020, upah terakhir di bawah Rp 5 juta per bulan, memiliki rekening bank yang aktif.

Selanjutnya, besaran bantuan ini ditetapkan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan ke depan atau totalnya Rp 2,4 juta per orang. Proses transfer akan dilakukan sekaligus dua bulan atau sebesar Rp 1,2 juta per peserta. Dengan begitu, hingga akhir tahun hanya akan ada dua kali proses transfer.



Simak Video "Video: Menaker Resmi Hapus Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja!"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads