Daftar Hukuman Buat PNS Terpapar Paham Radikal

Daftar Hukuman Buat PNS Terpapar Paham Radikal

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 09 Sep 2020 06:21 WIB
Ilustrasi Korpri
Foto: shutterstock
Jakarta -

Pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang terpapar paham radikalisme akan mendapatkan hukuman atau sanksi dari lembaga terkait.

Hal ini karena PNS harus menjunjung tinggi nilai Pancasila dan dilarang keras melanggar ideologi Pancasila.

Hukuman yang diberikan beragam mulai dari yang berat sampai yang ringan. Apa saja ya hukumannya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan untuk para ASN yang terbukti terpapar paham radikal maka akan mendapatkan sanksi tegas dari negara.

"Jika ada laporan nanti Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian akan menelusuri lebih jauh untuk mencari fakta-fakta," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (8/9/2020).

ADVERTISEMENT

Dia menyebutkan untuk sanksi akan ditentukan atasan di lembaga terkait untuk hukuman dan disiplin.

Jenis hukuman yang diberikan tergantung nanti dari hasil pemeriksaan. "Hukuman bisa dari sedang sampai berat bahkan rekomendasi sampai pada pemberhentian tidak hormat," jelas dia.

Sebelumnya aplikasi ASN No Radikal ini juga tersambung langsung dengan Kementerian Agama, Kepala BNPT, Kepala BKN, Kominfo bahkan intelijen untuk mengawasi sekaligus menangani kasus radikalisme di lingkup ASN.

Aplikasi ini merupakan sebuah terobosan, inovasi berbasis IT, yang diharapkan dapat memudahkan penanganan radikalisme dan ini akan connect dengan daerah, akan berhubungan dengan BNPT, Kementerian Agama, dengan BKN dengan KASN, Kominfo khususnya dan badan cyber serta khususnya yang paling memonitor adalah dari intelijen bisa BIN bisa intelijen kejaksaan dan sebagainya.

Untuk diketahui, aplikasi ASN No Radikal ini adalah pengembangan dari portal aduanasn.id. Aduan ASN ini merupakan fasilitas pengaduan ASN atas dugaan-dugaan pelanggaran berupa radikalisme negatif yang meliputi Intoleran, anti-pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.

Dari situs ini, semua orang berhak untuk menyampaikan pengaduan ASN dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten milik seorang ASN yang dicurigai terpapar paham radikalisme tersebut. Kemudian, hasil aduan tadi akan dipantau dan ditangani oleh Tim Aduan ASN.

Ketua Umum Korps Pegawai Negeri Sipil ( KORPRI) Zudan Arif Fakhrulloh mengungkapkan saat ini pihaknya berupaya untuk mengajak para PNS untuk selalu tegak lurus dengan Pancasila.

Dia menyebut hal ini adalah poin penting yang harus dilakukan oleh PNS. "Kami selalu mengimbau dan mengajak melalui kepengurusan Korpri di tingkat Kabupaten dan Kota. Pertama tegak lurus dengan Pancasila, bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jadi tidak usah berpikir neko-neko lah," kata Zudan saat dihubungi detikcom, Selasa (8/9/2020).

Zudan mengatakan PNS dilarang keras untuk mengikuti paham radikal kiri atau kanan. "ASN itu ideologinya Pancasila, tidak boleh Khilafah atau komunis. Kalau mau komunis ya harus keluar dari PNS! Harus tegak lurus dengan Pancasila," ujarnya.

Dia mengatakan ajakan dan imbauan ini selalu dilakukan secara berkala oleh para pimpinan Korpri pusat dan daerah.

Zudan mengatakan memang Korpri bukan lembaga yang berwenang memberikan sanksi atau hukuman kepada ASN yang melanggar aturan, karena hal tersebut langsung ke pembina kepegawaian.



Simak Video "Video: Kata Sri Mulyani soal THR PNS Bisa Cair 100%"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads