Begini Aturan Seragam Korpri, Jangan Dipermak Jadi Gamis Ya

Begini Aturan Seragam Korpri, Jangan Dipermak Jadi Gamis Ya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 09 Sep 2020 12:40 WIB
Ilustrasi Korpri
Foto: shutterstock
Jakarta -

Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menggunakan pakaian dinas dalamm menjalankan pekerjaannya. Hal ini sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.

Jadi PNS dilarang untuk memodifikasi pakaian dan harus sesuai dengan pola dan desain yang sudah ditentukan.

Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan selama ini para PNS sudah memiliki aturan tersendiri untuk tata cara berpakaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak boleh, ada pola dan aturannya," kata Zudan saat dihubungi detikcom, Rabu (9/9/2020).

Berikut aturan yang dikutip dari Permendagri RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENT

Pada Bab II pasal 3 disebutkan jenis pakaian dinas PNS di lingkungan Kemendagri meliputi PDH, PSL dan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia. Kemudian untuk PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi meliputi PDH, PDL pada perangkat tertentu, PSL dan batik Korpri.

Kemudian pasal 11 pakaian seragam batik Korpri digunakan pada saat upacara hari ulang tahun Korpri, digunakan tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional dan rapat pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.

"Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan dengan celana/rok warna biru tua," tulis aturan tersebut.

Apabila tanggal 17 bertepatan pada hari Senin, penggunaan pakaian seragam batik Korpri dilengkapi dengan mengenakan peci nasional.

Simak selengkapnya di gambar di bawah ini.

seragam korpri gamisBegini Aturan Seragam Korpri, Jangan Dipermak Jadi Gamis Ya Foto: Dok. Istimewa
seragam korpri gamisBegini Aturan Seragam Korpri, Jangan Dipermak Jadi Gamis Ya Foto: Dok. Istimewa
seragam korpri gamisBegini Aturan Seragam Korpri, Jangan Dipermak Jadi Gamis Ya Foto: Dok. Istimewa
(kil/ang)

Hide Ads