3 Hal Penting soal Seragam Korpri Tak Boleh Dipermak Jadi Gamis

3 Hal Penting soal Seragam Korpri Tak Boleh Dipermak Jadi Gamis

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 09 Sep 2020 17:30 WIB
seragam korpri gamis
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Pakaian dinas PNS harus mengikuti pola yang sudah ditentukan, termasuk desain untuk jenis pakaian batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Kebijakan tersebut diatur dalam Permendagri RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Namun beberapa waktu lalu, viral foto seorang PNS pria yang menggunakan batik Korpri namun dengan desain gamis. Di foto tersebut baju batik panjangnya melewati lutut si PNS. Sebenarnya apakah bisa batik Korpri ini dimodifikasi sedemikian rupa? Berikut fakta-faktanya:

Melacak foto baju Korpri model gamis

Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia ( KORPRI) Zudan Arif FakhrullohZudan Arif Fakhrulloh menjelaskan saat ini Korpri masih mencari sumber foto tersebut. Sebelumnya, viral foto seorang PNS pria yang menggunakan batik Korpri namun dengan desain gamis. Di foto tersebut baju batik panjangnya melewati lutut si PNS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sedang melacak itu di mana, tapi belum ketemu," kata Zudan saat dihubungi detikcom, Rabu (9/8/2020). Menurut Zudan kepala instansi atau ketua Korpri setempat harus mengingatkan yang bersangkutan agar berpakaian sesuai aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Aturan pakaian dinas

Dikutip dari Permendagri RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Pada Bab II pasal 3 disebutkan jenis pakaian dinas PNS di lingkungan Kemendagri meliputi PDH, PSL dan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia. Kemudian untuk PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi meliputi PDH, PDL pada perangkat tertentu, PSL dan batik Korpri.

Kemudian pasal 11 pakaian seragam batik Korpri digunakan pada saat upacara hari ulang tahun Korpri, digunakan tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional dan rapat pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.

Pola sudah ditentukan

Zudan Arif Fakhrulloh menambahkan selama ini para PNS sudah memiliki aturan tersendiri untuk tata cara berpakaian.

"Tidak boleh, ada pola dan aturannya," kata Zudan saat dihubungi detikcom, Rabu (9/9/2020). Dia mengungkapkan model atau desain pakaian Korpri yang ada saat ini masih belum banyak berubah dari yang sebelumnya, termasuk untuk yang berjilbab.




(kil/hns)

Hide Ads