Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat. Kebijakan itu rencananya akan kembali berlaku pada hari Senin, 14 September 2020.
Pada masa awal PSBB silam, pengemudi ojek online (ojol) dilarang mengangkut penumpang. Mereka hanya diperkenankan melayani pesan antar makanan dan barang. Lantas bagaimana dengan PSBB kali ini?
Head of Government Affairs Grab Indonesia Uun Ainurrofiq menerangkan pihaknya masih menunggu surat resmi dari Pemprov DKI Jakarta terkait diperbolehkan atau tidaknya ojol mengangkut penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kami masih belum mendapatkan surat keterangan resmi mengenai keputusan pemerintah terkait operasional ride hailing pada saat PSBB total," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2020).
Namun dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengetahui jika Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan PSBB total mulai tanggal 14 September 2020.
Sementara ini, Grab sedang berdiskusi tentang kebijakan yang akan mereka ambil sambil menunggu keputusan dari pemerintah.
Baca juga: Anies Perketat PSBB Jakarta, PNS WFH (Lagi) |
"Tentunya kami akan terus mengikuti dan mendukung kebijakan pemerintah memperbaiki situasi terkait," tambah dia.
Simak Video "Momen Jokowi Ngetes Kepala Puskesmas Kepanjangan PSBB"
[Gambas:Video 20detik]