Target Penerimaan Pajak Turun Rp 38 T di 2021

Target Penerimaan Pajak Turun Rp 38 T di 2021

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 11 Sep 2020 14:21 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Badan Anggaran (Banggar) dan Kementerian Keuangan sepakat untuk menurunkan target penerimaan pajak sebesar Rp 38,9 triliun di postur APBN tahun 2021. Dengan begitu, target penerimaan pajak menjadi Rp 1.229,6 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penurunan target penerimaan pajak ini merupakan penyesuaian terhadap proyeksi yang tertuang di Perpres Nomor 72 Tahun 2020. Pada beleid itu, target penerimaan pajak sebesar Rp 1.198,8 triliun.

"Kita melihat target yang ada di RUU APBN 2021, yang sudah disampaikan Presiden dengan basis 2020 lebih rendah menyebabkan implicit growth sangat tinggi, mendekati 18%," kata Sri Mulyani saat raker bersama Banggar DPR, Jakarta, Jumat (11/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan target penerimaan pajak sebesar Rp 1.229,6 triliun, Sri Mulyani menyebut ada beberapa sumber pajak yang mengalami penurunan dan peningkatan target. Seperti pajak penghasilan (PPh) naik Rp 4,6 triliun menjadi Rp 45,7 triliun, sementara PPh non migas menurun Rp 20,7 triliun menjadi Rp 68,1 triliun.

Penurunan target juga terjadi pada pajak pertambahan nilai (PPN) yang menurun Rp 27,5 triliun dan untuk pajak lainnya mengalami peningkatan sebesar Rp 4,7 triliun.

ADVERTISEMENT

Jika digabungkan dengan bea cukai atau target penerimaan perpajakan ditetapkan Rp 1.444,5 triliun atau menurun Rp 37,4 triliun dari yang sebelumnya di nota keuangan sebesar Rp 1.481,9 triliun.

Sementara untuk pendapatan dari kepabeanan dan cukai naik Rp 1,5 triliun menjadi Rp 215,0 triliun dari yang sebelumnya Rp 213,4 triliun di nota keuangan.




(hek/zlf)

Hide Ads