Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total, sebagaimana pernah berlaku pada 10 April silam. Kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) mulai Senin (14/9) nanti.
Kebijakan ini sendiri sempat menuai selisih. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menegaskan aktivitas di perkantoran pemerintah maupun swasta tetap berjalan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total di Jakarta. Hal ini juga mengacu kepada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Tjahjo Kumolo yang mengatur jumlah PNS ngantor saat PSBB berdasarkan zona risikonya.
Di lain hal, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegas meminta kegiatan perkantoran yang non esensial wajib dilaksanakan dari rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya, mulai Senin, 14 September, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan laksanakan dari rumah, bekerja dari rumah, bukan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies.
Bagaimana dengan detikers? Apakah PSBB di Jakarta yang akan kembali diterapkan Senin nanti berpengaruh terhadap kebijakan bekerja juga? Silakan pilih di bawah jika tetap ngantor atau kerja dari rumah untuk pilihannya. Jangan lupa tulis komentarnya.
(eds/eds)