PSBB Jakarta Diperketat, Pemerintah Harus Siap Tambah Bantuan

PSBB Jakarta Diperketat, Pemerintah Harus Siap Tambah Bantuan

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 13 Sep 2020 14:40 WIB
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan sepeda motor pribadi melalui aturan ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta -

Pemerintah harus bersiap untuk menambah jaring pengaman sosial. Sebab jika PSBB di Jakarta kembali diperketat maka masyarakat kelas menengah ke bawah kembali dalam kondisi sulit.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira menilai, jaring pengaman sosial sangat perlu untuk ditingkatkan jika PSBB Jakarta diperketat. Ada beberapa bantuan sosial yang juga perlu diubah mekanismenya.

"Sangat perlu, ini sangat mendesak. Kan sebelum tanggal 14 harusnya bantuan sembako yang prioritas itu dibagikan kepada warga miskin dan rentan miskin terutama di DKI Jakarta," ujarnya dalam Podcast Tolak Miskin dengan tema PSBB Jakarta Terulang, Ekonomi Kejang-kejang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua terkait subsidi gaji atau bantuan Rp 600 ribu untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Menurutnya pemerintah juga harus mempersiapkan bantuan tunai semacam itu untuk pekerja informal.

Lalu untuk program Kartu Prakerja, Bhima menilai seharusnya diubah menjadi skema transfer tunai. Sebab jika bantuannya diberikan dalam bentuk akses untuk pelatihan online, para penerima juga harus mengeluarkan uang untuk biaya akses internet atau kuota.

ADVERTISEMENT

"Lagi pula sekarang tidak butuh training, sekarang pekerja yang di-PHK butuh cash transfer. Karena kalau Kartu Pra Kerja yang sama ini nggak akan menjadi jaring pengaman yang efektif di tengah situasi pengetatan PSBB," tambahnya.

"Bisa dibayangkan gaji di bawah Rp 5 juta dan masih bekerja langsung mendapatkan uang masuk ke rekening masing-masing. Sementara untuk korban PHK dan pengangguran harus ikut training harus punya pulsa, itu kan ada pengeluaran tambahan. Jadi nggak fair, jadi usul semuanya harus diubah menjadi tunai tanpa syarat," tambah Bhima.




(das/zlf)

Hide Ads