Syarat Anies buat Ojol: Jalankan Protokol Kesehatan Ketat

Syarat Anies buat Ojol: Jalankan Protokol Kesehatan Ketat

Trio Hamdani - detikFinance
Minggu, 13 Sep 2020 17:14 WIB
Bantuan Buat Ojol
Foto: Bantuan Buat Ojol (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2020. Dia menegaskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tetap berlaku mulai 14 September 2020.

Berkaitan dengan itu, dirinya menegaskan bahwa ojek online (ojol) tetap boleh beroperasi mengangkut penumpang alias orang.

"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," kata Anies dalam konferensi pers yang tayang di saluran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan bahwa detail dari operasional ojol selama PSBB mulai besok akan disusun dalam Surat Keterangan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta.

"Detail dari aturan aturan ini akan disusun melalui SK Kepala Dinas Perhubungan," tambahnya.




(toy/dna)

Hide Ads