Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan kebijakan baru soal PSBB, Jakarta tidak lagi melakukan PSBB transisi dan beberapa pengetatan dilakukan. Namun ada yang berbeda dibanding PSBB sebelumnya pada sektor transportasi.
Jakarta tak lagi menerapkan syarat wajib SIKM (surat izin keluar masuk) bagi mobilisasi masyarakat dari dan ke Jakarta. Hal ini juga ditegaskan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Sementara itu di sektor transportasi, Kementerian Perhubungan mengatakan bahwa pengendalian transportasi di Jakarta tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya.
"Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI yang telah berlangsung selama beberapa hari, pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 dan aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu," ungkap Adita dalam keterangannya, Minggu (13/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun persyaratan untuk penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas nomor 9 tahun 2020. Salah satunya adalah pemberlakuan kewajiban syarat rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menegaskan syarat SIKM tidak akan lagi berlaku seperti pada saat masa PSBB di Jakarta awal pandemi lalu. Anies kini ingin mengontrol interaksi di dalam Provinsi DKI Jakarta, bukan mengontrol aktivitas keluar-masuk Jakarta.
"Oh nggak. Kalau mobilitas keluar dan lain-lain, tidak, tetapi lebih pada interaksi di Jakartanya," kata Anies di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/9/2020).
buka halaman selanjutnya.
Simak Video "Momen Jokowi Ngetes Kepala Puskesmas Kepanjangan PSBB"
[Gambas:Video 20detik]