Pemerintah provinsi DKI Jakarta memperketat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Ini dirasa akan memberi sentimen negatif lebih dalam bagi bisnis parkir.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano. Menurutnya, bisnis parkir yang merupakan bisnis turunan yang diperketat ikut terpukul atas tutupnya beberapa kawasan wisata serta terbatasnya aktivitas pusat perbelanjaan, perkantoran, dan restoran.
"Ini pukulan buat pengusaha parkir. Karena pengusaha parkir bukan hanya operator tapi juga perusahaan penyedia alat dan sistem," ujar Rio kepada detikcom, Senin (14/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menerangkan bahwa bisnis parkir bisa berjalan kalau ada pengunjung. Dengan adanya aturan PSBB diperketat, otomatis, kata Rio, jumlah pengunjung akan berkurang. Maka, yang tadinya bisnis ini sudah mulai pulih di masa transisi menjadi terpukul lagi dengan adanya PSBB diperketat.
Di tambah lagi, sambung Rio, belum lama ini, pengelola parkir dibebankan oleh aturan kenaikan tarif pajak parkir. Sebagaimana diketahui, DPRD DKI Jakarta baru-baru ini telah mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Pajak parkir di Jakarta yang semula 20% naik menjadi 30%.
Hal ini menjadi serangan bertubi-tubi bagi pebisnis parkir. Lantaran, aturan itu tak dibarengi dengan izin menaikkan tarif parkir untuk swasta. Apalagi kondisi keuangan bisnis parkir juga belum pulih sepenuhnya gegara Corona.
"Tarif parkir untuk swasta ini harusnya dinaikin juga, sekarang yang jadi masalah tarif parkir sama pajak parkirnya naik. Kan kita jadi bertubi-tubi kena pukulannya ini," sambungnya.
(eds/eds)