Anies Minta Pegawai Ngantor Maksimal 25%, Pengusaha Setuju?

Anies Minta Pegawai Ngantor Maksimal 25%, Pengusaha Setuju?

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 14 Sep 2020 12:16 WIB
Para penumpang kereta meninggalkan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). Hari ini merupakan hari pertama penerapan PSBB total di Jakarta.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pengusaha meminta waktu untuk mengimplementasikan aturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal batas jumlah pegawai yang bekerja dari kantor 25% saat PSBB Jakarta diperketat.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan saat ini para pengusaha sedang melakukan penyesuaian setelah kemarin mendapatkan dasar-dasar aturan pelaksanaannya.

"Jadi memang perlu waktu memang untuk mensosialisasikan ini kan. Jadi sekarang sedang dilaksanakan," kata dia saat dihubungi detikcom, Senin (14/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia memastikan bahwa aturan tersebut secepatnya akan diimplementasikan oleh para pengusaha.

"Jadi kami sudah juga melalui asosiasi-asosiasi juga sudah mengimbau bahwa perusahaan harap segera mengikuti. Jadi ada adjust working schedule (penyesuaian jadwal kerja) mereka supaya bisa mengikuti aturan main yang ada," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Namun untuk sementara ini dirinya meminta waktu untuk melakukan adaptasi dengan ketentuan baru itu.

"Mungkin awalnya perlu ada kebijakan pemerintah untuk memberikan waktu untuk supaya perusahaan itu disosialisasikan dan bisa mengatur dulu flow daripada masing-masing perusahaan," tambah Shinta.

Ketentuan maksimal pegawai yang bekerja dari kantor sebanyak 25% berlaku untuk sektor usaha non-esensial. Sementara ada 11 sektor esensial yang diberi kelonggaran hingga 50% pegawainya bekerja di kantor.

(toy/ang)

Hide Ads