Mau Keluar Masuk Jakarta saat PSBB? Baca Dulu Syaratnya

Mau Keluar Masuk Jakarta saat PSBB? Baca Dulu Syaratnya

Soraya Novika - detikFinance
Senin, 14 Sep 2020 18:30 WIB
Petugas gabungan gelar Operasi Yustisi di Jakarta Utara. Kegiatan itu digelar serentak di kawasan Ibu Kota di hari pertama PSBB Jakarta diperketat
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama

Sedangkan, untuk sepeda motor, baik itu yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun ojek termasuk yang berbasis aplikasi tetap diperbolehkan membawa penumpang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer," kata Adita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jakarta juga tak lagi menerapkan syarat wajib SIKM (surat izin keluar masuk) bagi mobilisasi masyarakat dari dan ke Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan syarat SIKM tidak akan lagi berlaku seperti pada saat masa PSBB di Jakarta awal pandemi lalu. Anies hanya ingin mengontrol interaksi di dalam Provinsi DKI Jakarta, bukan mengontrol aktivitas keluar-masuk Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Oh nggak. Kalau mobilitas keluar dan lain-lain, tidak, tetapi lebih pada interaksi di Jakartanya," kata Anies di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/9/2020).



Simak Video "Video Berantas Tuntas Truk ODOL: Cari Solusi Bukan Cuma Sanksi"
[Gambas:Video 20detik]

(eds/eds)

Hide Ads