Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) mengecam penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber. Peristiwa yang dialami oleh Syekh Ali Jaber tersebut terjadi di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu 13 September 2020.
Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming menegaskan pelaku penyerangan kepada pemuka agama harus ditindak secara hukum. Dia meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Penyerangan itu jelas tindakan yang bisa mengundang konflik di masyarakat. Perbuatan itu bisa mengundang ketidaknyamanan masyarakat, bisa mengganggu pelaksanaan ibadah. Maka, siapa pun dia apakah perorangan, kelompok, kita peringatkan bahwa pemerintah harus bertindak tegas. Aparat keamanan diminta untuk bertindak tegas, sekeras-kerasnya memberikan tindakan itu, siapa pun," kata Mardani dalam keterangan tertulis
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya penyerangan terhadap pemuka agama mengganggu ketenteraman masyarakat. Perbuatan itu bisa berakibat merebaknya isu SARA dan bisa mengganggu pelaksanaan ibadah.
"Siapa pun yang melakukan itu, apakah itu perorangan, apakah kelompok, atau didalangi kelompok tertentu kita berikan peringatan bahwa tindakan itu adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum," ujar Mardani.
Dia juga meminta pelaku ditindak tegas karena perbuatan tersebut dinilainya tidak mempunyai tanggung jawab terhadap misi kebangsaan Indonesia, dan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Saya merasa prihatin atas kejadian yang menimpa Syekh Ali Jaber dan ke depan jangan sampai terulang kembali. Menurut saya, penyerangan terhadap pemuka agama sudah menjadikan ancaman bangsa dan negara," tambahnya.
(toy/hns)