Jakarta -
Pengusaha menyampaikan sejumlah permintaan atas implementasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pertama soal batas jumlah pegawai yang bekerja dari kantor maksimal 25%.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan pengusaha butuh waktu untuk mengimplementasikannya. Saat ini para pengusaha sedang melakukan penyesuaian setelah kemarin mendapatkan dasar-dasar aturan pelaksanaannya.
"Jadi memang perlu waktu memang untuk mensosialisasikan ini kan. Jadi sekarang sedang dilaksanakan," kata dia saat dihubungi detikcom, Senin (14/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memastikan bahwa aturan tersebut secepatnya akan diimplementasikan oleh para pengusaha.
"Jadi kami sudah juga melalui asosiasi-asosiasi juga sudah mengimbau bahwa perusahaan harap segera mengikuti. Jadi ada adjust working schedule (penyesuaian jadwal kerja) mereka supaya bisa mengikuti aturan main yang ada," jelasnya.
Namun untuk sementara ini dirinya meminta waktu untuk melakukan adaptasi dengan ketentuan baru itu. Ketentuan maksimal pegawai yang bekerja dari kantor sebanyak 25% berlaku untuk sektor usaha non-esensial. Sementara ada 11 sektor esensial yang diberi kelonggaran hingga 50% pegawainya bekerja di kantor.
Berikutnya soal ancaman tutup satu gedung bila ada pegawai positif Corona. Klik halaman selanjutnya.
1. Pengusaha keberatan dengan sanksi penutupan satu gedung perkantoran selama 3 hari bila ditemukan kasus positif virus Corona (COVID-19).
Anies menegaskan penutupan tidak hanya dilakukan pada area kantor yang ditemukan kasus positif virus Corona melainkan satu gedung perkantoran secara keseluruhan. Hal itu yang membuat pengusaha keberatan. Sebab, dalam satu gedung perkantoran biasanya terdapat banyak perusahaan.
"Kalau lets say (katakanlah) gedung, gedung itu berapa tingkat. Kalau misalnya gedung dengan luasan yang besar katakanlah 50 tingkat, kamu kebayang nggak satu orang COVID, terus semua, satu gedung harus ditutup. Ya itu mungkin sesuatu yang tidak mudah," kata Shinta.
Secara umum dia setuju bahwa perkantoran harus disiplin mencegah penyebaran virus Corona. Dia pun menangkap bahwa pesan dari ancaman Anies agar seluruh penghuni kantor menyadari pentingnya mematuhi protokol kesehatan.
Tapi dirinya berharap agar sanksi kedisiplinan tersebut diperhatikan kembali. Usulannya, penutupan hanya dilakukan di area yang ditemukan kasus positif virus Corona, alias tidak satu gedung.
"Penerapannya itu mohon diperhatikan, satu yang harus bisa masuk akal. Jadi kalau satu gedung 50 tingkat, satu orang kena COVID-19, nah terus satu gedung harus 50 tingkat itu ditutup, ini juga mesti diperhatikan," jelasnya.
Dan dia mengingatkan bahwa dalam satu gedung perkantoran bisa saja terdapat perusahaan yang bergerak di bidang kebutuhan dasar manusia (sektor esensial). Bila itu ikut kena penutupan maka sangat disayangkan.
Simak Video "Momen Jokowi Ngetes Kepala Puskesmas Kepanjangan PSBB"
[Gambas:Video 20detik]