Kementerian BUMN Buka Suara soal Pupuk Subsidi

Kementerian BUMN Buka Suara soal Pupuk Subsidi

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 15 Sep 2020 22:30 WIB
Antisipasi kelangkaan pupuk sekaligus memenuhi kebutuhan petani jelang musim tanam, Pupuk Kaltim menyiapkan pupuk Urea non subsidi.
Ilustrasi Pupuk Subsidi
Jakarta -

Kementerian BUMN memberi penjelasan terkait peran PT Pupuk Indonesia (Persero) di dalam pupuk subsidi untuk petani. Kementerian menyatakan, Pupuk Indonesia hanya bertugas memproduksi dan menyalurkan pupuk subsidi.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, alokasi pupuk subsidi ditentukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian.

"Kan kita harus pisahkan yang namanya Pupuk itu, PT Pupuk ia adalah untuk produksi dan penyaluran dan distribusi tapi untuk subsidi itu yang menentukan adalah pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian," katanya kepada awak media, Selasa (15/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia bilang, Pupuk Indonesia tidak punya hak untuk menentukan volume pupuk subsidi. Jadi, hal-hal yang berkaitan dengan pupuk subsidi tugas Pupuk Indonesia ialah produksi dan distribusi.

"Jadi PT Pupuk itu nggak punya hak untuk menentukan volume dari pupuk bersubsidi itu semuanya hak pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian. Jadi kalau hal-hal berhubungan dengan pupuk subsidi tugas mereka hanya produksi dan penyaluran distribusi. Mengenai besaran volumenya itu semua haknya Kementerian Pertanian. PT Pupuk tidak berhak untuk itu, mereka hanya punya hak untuk produksi saja," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kembali, Arya bilang, Pupuk Indonesia hanya memenuhi pesanan pupuk subsidi pemerintah.

"Berapa yang dipesan Kementerian Pertanian itu yang mereka produksi. Pupuk hanya bertugas memenuhi kebutuhan pesanan dari Kementerian Pertanian, jadi jangan salah," jelasnya.




(acd/dna)

Hide Ads