Langkah Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok membongkar 'borok' perusahaan mencuri perhatian publik. Ahok mengungkap perbuatan direksi yang hobi lobi menteri hingga manipulasi gaji direksi anak usaha
Lantas, seberapa besar kuasa Ahok sebagai komisaris utama Pertamina?
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman menilai, kebobrokan yang diungkap oleh Ahok hanya sebagian. Menurutnya, seiring berjalannya waktu fakta itu tak terbantahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Boleh dikatakan semua kebobrokan yang diungkap Ahok itu hanya masih sebagian saja yang terungkap, nanti dalam proses waktu berjalan akan terungkap semuanya, itulah fakta yang tak terbantahkan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2020).
Baca juga: Ahok Bikin Heboh Pertamina! |
Namun, ia menyayangkan Ahok sebagai komisaris tidak mengambil langkah tegas yakni menonaktifkan direksi yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GGG).
"Padahal sesuai UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 31 UU BUMN nomor 19 tahun 2003 tentang tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi dan menasehati direksi, serta tugas dan wewenangnya komisaris lebih lengkap dan detail diatur pada Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN sangat bisa melakukan tindakan semua itu," katanya.
"Atau paling tidak dia bisa membuat rekomendasi dari dewan komisaris ditujukan kepada menteri BUMN untuk mengganti jajaran direksi dan komisaris di holding dan sub holding serta di cucu dan cicitnya yang telah terlanjur menempatkan orang yang tidak mempunyai kompetensi dan integritas serta tidak kredibel," terangnya.
Yusri juga mengatakan, kemungkinan rekomendasi tak bisa keluar karena dewan komisaris tidak kompak atau banyak yang tidak satu visi dengan Ahok. Sehinggga, hal itu terpaksa diungkap ke publik via Youtube.
lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Video: Yang Bikin Ahok Kaget Usai Diperiksa Kejagung"
[Gambas:Video 20detik]