Kementerian Pertanian (Kementan) mengakui banyak permasalahan di lapangan untuk membuat pelaku importir bawang putih melaksanakan wajib tanam. Dari 2018, masih ada importir yang sudah mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) namun belum melaksanakan kewajibannya.
Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto mengusulkan agar aturan terkait wajib tanam direvisi. Pria yang akrab disapa Anton ini ingin importir tidak wajib tanam, namun diganti dengan pengenaan tarif dan uangnya akan dikumpulkan untuk diberikan ke satu perusahaan guna menjalankan wajib tanam tersebut.
"Wajib tanam ini banyak bermasalah di lapangan. Kami mohon dukungan komisi IV dalam hal ini kami sekarang dalam proses merevisi terkait wajib tanam. Tadi kami laporkan di dalam presentasi kami mulai dari 2018, 2019, itu ada perusahaan yang tidak melaksanakan wajib tanamnya. Kami sempat dalam pemikiran kami dan pernah dulu dalam raker DPR disampaikan bagaimana kalau ini dikenakan tarif?," kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IV DPR RI, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi para importir tidak melaksanakan wajib tanamnnya tapi dia membayar dan nantinya uang ini kita kumpulkan, terus kita lelangkan kepada satu perusahaan atau siapa untuk melaksanakan penanaman tersebut di lapangan," tambahnya.
Mendengar usulan itu, Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Sudin menilai itu melanggar prinsip Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Dia minta dikaji ulang agar jangan sampai dana yang ada disalahgunakan seperti yang pernah terjadi di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) .
"Yang mengelola siapa keuangannya? Setau saya kalau ada cost tarif itu melanggar WTO. Jangan sampai seperti kejadian BPDPKS yang mungut Kementerian Keuangan, rekeningnya dimana kami nggak tahu, yang dipungut adalah pabrik kelapa sawit tujuannya untuk perbaikan infrastruktur pertanian. Dari Rp 50 triliun yang sampai ke petani cuma Rp 1,9 triliun, yang lain saya nggak jelas katanya untuk ini, untuk ini, jadi tolong dipikirkan," ucapnya.
Sudin lebih setuju agar setiap importir yang mendapat RIPH wajib menyerahkan bibit bawang putih dengan mutu terbaik untuk diberikan kepada petani. Dengan begitu, akan mengurangi beban APBN.
"Kalau usul saya, usul saya konkrit setiap importir wajib menyerahkan bibit bawang putih dengan mutu tertentu dan itu dari Kementerian Pertanian membagikannya kepada petani. Jadi mengurangi beban APBN gitu lho. Buat saja UU-nya kalau perlu kita rubah UU-nya," tuturnya.
"Baik usulan Bapak (Sudin) kami coba perdalam," jawab Anton.
(zlf/zlf)