Tagihan LPDP Veronica Koman Akhirnya Dilunasi, tapi Pakai Uang Orang Lain

Tagihan LPDP Veronica Koman Akhirnya Dilunasi, tapi Pakai Uang Orang Lain

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 16 Sep 2020 15:34 WIB
Veronica Koman
Foto: Trio Hamdani
Jakarta -

Veronica Koman Liau beberapa waktu lalu menjadi sorotan karena diminta mengembalikan dana pendidikan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Hari ini Tim Solidaritas Rakyat Papua secara simbolik mengembalikan uang beasiswa senilai Rp 773 juta ke Gedung LPDP Kementerian Keuangan di Cikini, Jakarta Pusat.

Tim yang terdiri dari tiga orang tiba di Gedung LPDP pada pukul 13.54 WIB. Mereka terdiri dari anggota tim solidaritas, Ambrosius Mulait dan dua orang lainnya yang berpenampilan adat Papua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini masyarakat Papua ini secara inisiatif yang mana telah menyumbang dari mana-mana, pasar-pasar Papua, dari anak anak SD, SMP dengan sukarela mengumpulkan bukan dana-dana uang perak, bukan dana-dana uang Rp 100 tetapi Rp 1.000, Rp 2.000," kata dia di lokasi, Rabu (16/9/2020).

Dia memastikan uang beasiswa sudah dikembalikan dan lunas ditransfer melalui rekening bank. Sementara yang dilaksanakan hari ini adalah penyerahan simbolik.

ADVERTISEMENT

"Dengan biaya besar, kami telah melakukan pelunasan uang LPDP, sudah dilakukan melalui transfer," ujarnya

Sayangnya saat tiba di lokasi, kantor LPDP sedang melaksanakan kerja dari rumah alias work from home (WFH) sehingga penyerahan uang beasiswa secara simbolik tak bersambut. Kembali dia menegaskan bahwa Veronica sudah tidak memiliki utang berupa uang beasiswa yang harus dikembalikan karena sudah lunas.

"Sudah jelas bahwa tidak ada lagi yang mana Veronica Koman saudara pembela human rights HAM orang Papua, tidak ada lagi yang masih utang kepada negara, tapi dia telah dilunaskan oleh masyarakat Papua," tambahnya.

LPDP pernah menyatakan sanksi pengembalian dana pendidikan tidak hanya diberikan kepada Veronica Koman, tetapi juga kepada semua penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan kewajiban kembali ke Indonesia.

"Dapat kami sampaikan juga bahwa hingga Agustus 2020 terdapat 24.926 total penerima beasiswa LPDP dan 11.519 di antaranya telah menjadi alumni. Dari data tersebut, teridentifikasi sejumlah 115 kasus alumni yang tidak kembali ke Indonesia, dengan rincian sejumlah 60 kasus alumni telah diberi peringatan dan telah kembali serta melakukan pengabdian, sejumlah 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi, sementara 4 kasus masuk dalam tahapan penagihan termasuk VKL," jelasnya.

LPDP memastikan sanksi ini tidak berkaitan dengan politik. Sanksi diberikan kepada penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan kewajibannya kembali ke Indonesia.

"Pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia, tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak manapun," tegasnya.

(toy/fdl)

Hide Ads