Veronica Koman Liau diminta mengembalikan dana pendidikan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Hal itu karena dia tidak memenuhi kewajibannya sebagai penerima beasiswa.
LPDP menyebut Veronica Koman lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusannya dua bulan berselang. Pengembalian dana sesuai yang diatur di dalam Buku Panduan Penerima Beasiswa LPDP.
Seperti dikutip detikcom, Rabu (16/9/2020), di situ dijelaskan pada bagian kewajiban berkontribusi di buku panduan tersebut, penerima beasiswa wajib kembali ke Indonesia untuk berkontribusi, sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun (2n+1, n adalah masa studi) sejak:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa luar negeri atau penerima beasiswa dalam negeri yang telah menyelesaikan internship di luar negeri, atau
2. menyelesaikan studi bagi penerima beasiswa dalam negeri yang tidak mengambil internship di luar negeri.
Kewajiban untuk kembali ke Indonesia dikecualikan apabila penerima beasiswa mendapat penugasan negara melalui LPDP atau melanjutkan studi atas izin LPDP. Pelaksanaan tugas negara terhitung sebagai bentuk kontribusi kepada Indonesia atau daerah asal pendaftaran afirmasi 3T.
Veronica Koman disebut baru melaporkan kelulusannya pada 23 September setelah lulus pada Juli 2019. Pihak LPDP pun memberikan peringatan dan penagihan karena Veronica Koman dianggap tidak memenuhi kewajibannya.
"VKL lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019 namun belum disampaikan secara lengkap. Setelah menjadi alumni, VKL tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia. Terhadap hal ini LPDP melakukan proses pemberian peringatan sampai dengan penagihan," jelas LPDP, seperti diberitakan detikcom sebelumnya, Kamis (13/8).
Langsung klik halaman berikutnya.
Simak Video "Video: Deputi Pendidikan Kemenko PMK Pastikan Beasiswa LPDP Tak Kena Efisiensi"
[Gambas:Video 20detik]