Ini Aturan yang Wajibkan Veronica Koman Kembalikan Beasiswa LPDP

Ini Aturan yang Wajibkan Veronica Koman Kembalikan Beasiswa LPDP

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 16 Sep 2020 16:31 WIB
Tolak Intervensi Asing, Polisi Segera Tetapkan Status DPO Veronica Koman
Veronica Koman/Foto: ABC Australia

Pada tanggal 24 Oktober 2019 telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp 773.876.918.

Lalu tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada VKL (Veronica Koman Liau). Pada tanggal 15 Februari 2020, Veronica Koman mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cicilan pertama telah disampaikan ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp 64.500.000 (Rp 64,5 juta)," tulis LPDP.

LPDP menyatakan sanksi pengembalian dana pendidikan tidak hanya diberikan kepada Veronica Koman, tetapi juga kepada semua penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan kewajiban kembali ke Indonesia. Selain Veronica Koman, ada 3 penerima beasiswa lain yang diberikan sanksi penagihan pengembalian dana pendidikan.

ADVERTISEMENT

"Dapat kami sampaikan juga bahwa hingga Agustus 2020 terdapat 24.926 total penerima beasiswa LPDP dan 11.519 di antaranya telah menjadi alumni. Dari data tersebut, teridentifikasi sejumlah 115 kasus alumni yang tidak kembali ke Indonesia, dengan rincian sejumlah 60 kasus alumni telah diberi peringatan dan telah kembali serta melakukan pengabdian, sejumlah 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi, sementara 4 kasus masuk dalam tahapan penagihan termasuk VKL," jelasnya.

LPDP memastikan sanksi ini tidak berkaitan dengan politik. Sanksi diberikan kepada penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan kewajibannya kembali ke Indonesia



Simak Video "Video: Deputi Pendidikan Kemenko PMK Pastikan Beasiswa LPDP Tak Kena Efisiensi"
[Gambas:Video 20detik]

(toy/hns)

Hide Ads