Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan pekerja honorer, apapun profesinya bisa mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan atau subsidi upah. Catatannya cuma satu, terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan).
"Jadi sesuai kriteria dari Menaker, bahwa pekerja honorer itu juga diberikan, sepanjang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek. Tidak terbatas di pendidikan, semua pekerja kayak driver, security, dan sebagainya," ujar Agus dalam diskusi FMB9 yang disiarkan pada akun YouTube Kemnaker, Kamis (17/9/2020).
"Sepanjang para pekerja tersebut mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dan ini adalah pekerjaan non ASN maka akan diberikan subsidi upah," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua Satgas PEN Budi Gunadi Sadikin menyatakan ada 398 ribu tenaga honorer yang juga ikut mendapatkan bantuan Rp 600 ribu. Dia juga mengatakan bahwa ratusan ribu pekerja ini merupakan tenaga honorer yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Budi menjelaskan dari total 15 juta lebih pekerja yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, 398 ribu di antaranya adalah tenaga kerja honorer.
"Dari 15 juta tenaga kerja yang terdaftar pada BPJS (Ketenagakerjaan), yang eligible untuk terima Program subsidi gaji, sekitar 398 ribu adalah tenaga kerja honorer," ungkap Budi dalam konferensi pers virtual via YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/9/2020).
"Memang tenaga honorer ini adalah yang terdaftar di BPJS, karena memang kita butuh data lengkap. Ini sekaligus penghargaan terhadap pengiur, pembayar dan peserta BPJS," jelasnya.
(hns/hns)