Ini Alasan Sri Mulyani Cegah Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri

Ini Alasan Sri Mulyani Cegah Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri

Hendra Kusuma, Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 17 Sep 2020 20:30 WIB
Bambang Trihatmodjo Putra ketiga mantan Presiden RI HM. Soeharto dan Siti Hartinah. File/detikFoto.
Foto: Hasan Alhabshy

Gugatan Bambang terhadap Sri Mulyani tercatat dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan itu tercatat didaftarkan pada Selasa (15/9) lalu.

Dalam gugatannya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Bambang Trihatmodjo dalam gugatannya meminta PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tersebut.

Gugatan ini diajukan Bambang Trihatmodjo dengan kuasa hukum Prisma Wardhana Sasmita. Saat ini status perkara masih pemeriksaan persiapan.

ADVERTISEMENT

Berikut petitum Bambang Trihatmodjo:

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;



Simak Video "Video: Istana Buka Suara soal Anggaran Mobil Dinas Eselon I Nyaris Rp 1 M"
[Gambas:Video 20detik]

(zlf/zlf)

Hide Ads