Indonesia akan menjadi tuan rumah FIFA U-20 World Cup tahun depan. Sejumlah menteri ekonomi mendapat tugas baru untuk gelaran internasional tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Dukungan Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021. Dalam Inpres tersebut, Jokowi menginstruksikan menteri hingga bupati untuk mendukung penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup tahun depan.
Seperti dikutip detikcom, Jumat (18/9/2020), pada diktum pertama Kepala Negara meminta para pejabat untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021," bunyi diktum pertama.
Pada diktum kedua, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada sejumlah pejabat termasuk menteri-menteri di sektor ekonomi.
Apa saja tugas mereka?
Pada poin 4, Menteri Keuangan diminta (a) memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan oleh kementerian/lembaga terkait dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2O21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan negara.
Lalu, (b) memberikan fasilitasi dan dukungan teknis pengelolaan penerimaan negara bukan pajak yang diperlukan oleh kementerian/lembaga terkait dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, (c) memberikan fasilitasi kepabeanan dan perpajakan yang diperlukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri BUMN juga dilibatkan sebagaimana disebut pada poin 13. Menteri BUMN memfasilitasi (a) promosi FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 melalui badan usaha milik negara, (b) penyediaan fasilitas penyambutan (hospitality) pada bandara atau pelabuhan yang dikelola badan usaha milik negara dan (c) dukungan sponsorship badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri-menteri lain juga dilibatkan. Siapa saja? Segera klik halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Sri Mulyani Sebut APBN Bulan Mei Defisit Rp 21 T"
[Gambas:Video 20detik]