Kementerian Perhubungan berharap para pengelola gedung, sekolah, kantor dapat menyediakan tempat parkir sebagai dukungan penggunaan sepeda sebagai moda transportasi baru. Kementerian Perhubungan sendiri sudah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
"Kemudian untuk kantor-kantor atau tempat umum, kemudian tempat kegiatan ibadah, pendidikan, tempat bisnis dan sebagainya kita dorong kemarin dalam surat kita dari Pak Menteri Perhubungan untuk bisa juga secara bertahap tempat parkir untuk pesepeda," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam video conference, Sabtu (19/9/2020).
"Artinya bukan hanya ruang saja tapi juga alat untuk sepeda itu bisa diparkirkan. Karena sepeda berbeda dengan sepeda motor, karena ada yang standarnya, kadang ada yang tidak, mungkin untuk sekolah-sekolah kita siapkan parkir," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Perhubungan juga sudah menyurati para kepala daerah baik gubernur, wali kota, maupun bupati untuk segera menyiapkan aturan turunannya. Bahkan dalam surat itu juga diminta kepada pemerintah daerah untuk menyediakan jalan khusus pesepeda lengkap dengan rambu-rambunya.
"Jadi kelanjutan dari regulasi ini, kita harapkan implementasi bisa cepat. Kemarin saya sudah berkirim surat kepada Pak Gubernur dan kepada kantor baik tingkat pusat dan di daerah untuk segera juga menyiapkan beberapa fasilitas mendukung bagi pesepeda tidak hanya kota-kota besar saja, tapi juga kota-kota kabupaten," jelasnya.
Menurut dia, Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 ini juga secara tidak langsung mewajibkan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda seperti jalan khusus.
Langsung klik halaman selanjutnya.
Simak Video "Video Taman Semanggi Dirusak Pemotor, Petugas: Bikin Repot-Pasti Ditegur"
[Gambas:Video 20detik]