Jadwal dan Syarat Naik KA Bandara Soetta Selama PSBB Diperketat

Jadwal dan Syarat Naik KA Bandara Soetta Selama PSBB Diperketat

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 19 Sep 2020 18:30 WIB
Kereta Bandara Soekarno-Hatta diujicoba sampai ke Stasiun Bekasi. Warga Bekasi pun antusias menjajal kereta tersebut.
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

PT Railink melakukan penyesuaian operasional KA Bandara Soekarno-Hatta mendatang terkait dengan pemberlakuan PSBB di wilayah DKI Jakarta. Tehitung mulai Senin, 21 September 2020, PT Railink akan beroperasi mulai pukul 05.40 hingga pukul 17.40 WIB, untuk relasi Stasiun Manggarai s.d Stasiun Bandara Soekarno-hatta dan mulai pukul 06.57 hingga pukul 18.57 WIB untuk relasi Stasiun Bandara Soekarno-hatta s.d Stasiun Manggarai.

Operasional KA Bandara ini dipastikan tetap diikuti dengan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020.

"Mulai tanggal 21 September 2020, Kereta Api Bandara Soekarno- hatta akan melakukan penyesuaian jadwal perjalanan dari 48 perjalanan menjadi 40 perjalanan per hari. Dan KA Bandara bisa menjadi alternatif transportasi yang aman bagi masyarakat karena kami melaksanakan penerapan protokol kesehatan yang ketat baik dari sisi layanan, petugas, maupun fasilitas," ujar Plt Direktur Utama PT Railink Mukti Jauhari dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (19/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat dan ketentuan naik KA Bandara juga semakin diperketat. Berikut adalah ketentuan bagi calon penumpang, pendamping, atau pengunjung KA Bandara:

1. Wajib menggunakan masker saat berada di area stasiun maupun di dalam perjalanan Kereta Api Bandara

ADVERTISEMENT

2. Wajib menjaga jarak minimal satu meter atau mengikuti tanda/marka yang tersedia dengan penumpang lainnya atau petugas

3. Penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius tidak diperkenankan naik Kereta Api Bandara

4. Untuk menghindari kontak fisik, disarankan membeli tiket Kereta Api Bandara secara online melalui website, aplikasi Railink, maupun mitra Railink

5. Menerapkan pola hidup bersih dan sehat, rutin cuci tangan, tidak meludah, buang sampah pada tempatnya, dan hindari menyentuh wajah

6. Lapor ke petugas jika merasa dan tidak sehat dan apabila calon penumpang/ penumpang tersebut memiliki gejala mirip COVID-19 maka dianjurkan segera menghubungi nomor layanan COVID-19 di 112, 081-112-112-112 dan 081-388-376-955 (Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta)

Jika tidak memenuhi ketentuan di atas, penumpang tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan menggunakan KA Bandara dan tiket dapat dibatalkan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Penumpang menyerahkan boarding pass kepada petugas customer service dan melengkapi data sesuai form yang telah tersedia. Jika memiliki tiket kembali (return) juga dapat langsung dilakukan proses pembatalan

2. Pembatalan tiket juga dapat melalui email ke alamat info@railink.co.id dengan melengkapi data nama lengkap, telpon, kode booking, relasi, harga tiket, jumlah tiket, nomor rekening, dan nama bank

3. Pengembalian dana pembelian tiket sesuai harga tiket (penuh) di luar bea pesan

4. Pengembalian dana pembatalan tiket di proses dengan cara transfer maksimal 30 hari kalender

Khusus bagi penumpang Kereta Api Bandara yang menuju Bandara Soekarno-Hatta, PT Railink menghimbau agar dapat menyesuaikan waktu keberangkatan mengacu pada persyaratan perjalanan pada masa New Normal untuk tiba di bandara 3 jam sebelum keberangkatan.



Simak Video "Penampakan Kaca Stasiun Pecah Usai Ditabrak Kereta Bandara di Soetta"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads