Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) angkat suara terkait berita larangan masuk bagi produk makanan laut (seafood) Indonesia ke China. Sebelumnya, dikutip dari Strait Times, China melarang masuk produk makanan laut (seafood) yang berasal dari eksportir Indonesia, PT Putri Indah. Pasalnya ditemukan jejak patogen virus Corona pada kemasan produk seafood tersebut.
Menurut Kepala Pusat Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Widodo Sumiyanto, larangan itu hanya berlaku bagi produk seafood olahan yang berasal dari eksportir PT Putri Indah saja dan tidak berdampak terhadap perusahaan lain.
"Yang dilarang hanya PI (PT Putri Indah)," kata Widodo kepada detikcom, Sabtu (19/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widodo menjelaskan kebijakan pemerintah China terhadap produk seafood PT PI hanya berlaku 1 minggu. "GACC (General Administration of Customs of the People's Republic of China) China membekukan selama 1 minggu untuk PI, 1 minggu dilarang masuk, 1 minggu ini tidak boleh ngirim," terangnya.
Saat ini, pihak dari Pusat Pengendalian Mutu BKIPM KKP juga sedang melakukan investigasi terhadap dugaan patogen virus Corona di kemasan produk seafood tersebut
"Kami diberikan batas waktu untuk investigasi satu minggu. Investigasinya sudah dilakukan dari kemarin," kata Widodo.
Widodo menambahkan proses investigasi masih berjalan, dan sejauh ini belum bisa membeberkan temuan awal dari investigasi yang dilakukan.
"Kami sedang lakukan investigasi, setelah itu kami laporkan hasil investigasinya termasuk penjelasan kenapa-kenapanya," tuturnya.
(hns/hns)