Hanya 1 Perusahaan Dilarang, KKP Tegaskan Ekspor ke China Tetap Jalan

Hanya 1 Perusahaan Dilarang, KKP Tegaskan Ekspor ke China Tetap Jalan

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 19 Sep 2020 22:12 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa hanya satu perusahaan eksportir yang produk seafood-nya dilarang masuk ke China. Larangan ini tidak akan mengganggu aktivitas ekspor produk seafood Indonesia lainnya ke China.

"Kami tekankan bahwa yang dilarang ekspor hanyalah PT PI (PT Putri Indah) sedangkan yang lainnya tetap bisa melakukan kegiatan ekspor seperti biasa," ujar Kepala Pusat Pengendalian Mutu Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) KKP Widodo Sumiyanto, dikutip dari keterangan tertulis Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP Sabtu (19/9/2020).

Merespons larangan tersebut, KKP melalui BKIPM telah melakukan komunikasi dengan Atase Perdagangan pada Kedubes Indonesia di Beijing dan berdasarkan surat General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke Tiongkok selama 7 hari terhitung sejak 18 September 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas kasus tersebut, maka KKP juga melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT. PI dan saat ini sedang dalam proses investigasi," sambungnya.

Di samping itu, larangan China tidak hanya dijatuhkan pada seafood Indonesia saja. Beberapa negara lainnya juga terimbas kebijakan pengetatan impor China saat ini. China melalui GACC telah mengawasi dengan mengambil 500.000 sampel produk makanan, termasuk produk perikanan yang masuk ke Tiongkok.

ADVERTISEMENT

Hasilnya, ditemukan 6 sampel yang terkontaminasi COVID-19 , di mana salah satu dari 6 sampel tersebut adalah ikan beku layur berasal dari Indonesia.

"Perlu ditekankan bahwa temuan tersebut terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan," tegas Widodo.

Otoritas Tiongkok hanya akan menangguhkan impor produk perikanan dari PT. PI selama seminggu mulai 18 September 2020. Kegiatan ekspor perikanan, termasuk ke Tiongkok tetap berjalan seperti biasanya kecuali untuk 1 perusahaan yang ditangguhkan selama sepekan ke depan.

Langsung klik halaman selanjutnya

Bahwa keamanan dan mutu produk perikanan, baik yang diekspor maupun di pasar domestik merupakan prioritas KKP. Langkah-langkah untuk menjamin ini di antaranya:

1. Pada bulan Maret 2020, BKIPM meningkatkan kewaspadaan dengan menyampaikan peringatan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19 kepada Unit Pelaksana Teknis BKIPM dan Unit Pengolahan Ikan (UPI) untuk mematuhi protocol COVID-19 sesuai standar WHO.

2. BKIPM menerbitkan surat kepada UPI Nomor : 760/BKIPM.3/TU-210/IV/2020 tanggal 1 April 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Pengendalian Covid-19 Dalam Kegiatan Produksi.

3. Pada tanggal 23 Juni 2020, BKIPM telah menerbitkan surat Nomor : 1214/BKIPM.3/TU-210/VI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dalam Tatanan Baru kepada UPT BKIPM sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dalam masa pandemi COVID-19.

4. Pada bulan Juli 2020, BKIPM menggelar sosialisasi melalui pertemuan virtual dan webinar dengan menghadirkan pakar dan akademisi serta instansi terkait Remote Inspection pada industri perikanan.

Pada Juli 2020, GACC juga telah melakukan pertemuan virtual dengan BKIPM membahas COVID-19 dengan kesepakatan sebagai berikut :

1. Pihak GACC dan BKIPM berkomitmen untuk menjaga mutu dan keamanan hasil perikanan yang diekspor ke Tiongkok.

2. Apabila ditemukan ketidaksesuaian mutu dan keamanan hasil perikanan, maka UPI dikenakan Internal Suspend, dan dilakukan investigasi untuk menemukan akar permasalahan kasus tersebut. Hal ini mengacu pada SOP Penanganan Kasus yang telah dituangkan dalam MRA kedua belah pihak. Pencabutan Internal Suspend apabila telah memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan (SJMKHP).

3. Pihak GACC dan BKIPM akan saling menginformasikan apabila terjadi paparan/suspect COVID-19 di UPI



Simak Video "Video: Pernyataan Lengkap KKP Terkait 4 Pulau di Anambas Dijual Online"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads