Viral Penumpang Dilecehkan di Soetta, Masih Perlukah Rapid Test Jadi Syarat?

Viral Penumpang Dilecehkan di Soetta, Masih Perlukah Rapid Test Jadi Syarat?

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 20 Sep 2020 15:06 WIB
Bandara Soekarno-Hatta terpantau ramai jelang libur Idul Adha yang jatuh besok, Jumat (31/7/2020). Begini potret Bandara Soetta yang penuh penumpang.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Media sosial dihebohkan dengan pengakuan seorang wanita berinisial LHI yang merasa dilecehkan saat melakukan rapid test di Terminal 3 Soekarno-Hatta. Dengan adanya kejadian ini, masih perlukah layanan rapid test di bandara?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan semua itu tergantung Gugus Tugas COVID-19 yang kini berubah nama menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 yang berada di bawah Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Di dalam SE Gugus Tugas itu, masyarakat diwajibkan untuk memiliki surat keterangan bebas Corona dengan minimal hasil rapid test. Hal ini berlaku untuk masyarakat yang bepergian ke luar kota maupun yang datang dari luar negeri ke Indonesia. Selama SE belum dicabut maka syarat rapid test untuk naik pesawat tetap berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengenai rapid test, hal ini terkait dengan syarat penumpang yang akan bepergian antar kota menggunakan kendaraan umum. Hal ini diatur oleh SE Gugus Tugas Nomor 9 yang dirujuk oleh Kemenhub. Sehingga mengubah aturan ini merupakan wewenang satuan tugas," kata Adita kepada detikcom, Minggu (20/9/2020).

Dihubungi terpisah, Pengamat penerbangan Alvin Lie meminta aturan syarat rapid test untuk bepergian diperbarui jika memang masih diwajibkan. Pasalnya, aturan itu dikeluarkan oleh Gugus Tugas yang namanya sudah berubah dan hanya berbentuk Surat Edaran (SE).

ADVERTISEMENT

"Saya mempertanyakan status hukum atau kekuatan hukum dari surat edaran karena lembaganya sudah bubar, surat edaran itu juga bukan peraturan perundang-undangan, apakah masih tepat syarat rapid test ini berdasarkan SE tersebut? Kalau memang masih dipersyaratkan sebaiknya diperbarui dengan aturan yang lebih jelas, bukan sekadar surat edaran yang bukan produk perundang-undangan," jelasnya.

Selain itu, dia juga mempertanyakan soal keakuratan rapid test yang dinilai kurang efektif untuk mendeteksi virus Corona. Untuk itu, dia meminta agar persyaratan masyarakat bepergian dengan menunjukkan hasil rapid test ditinjau ulang.

"Bahkan Menteri Kesehatan sudah menyatakan rapid test itu tidak bisa digunakan sebagai instrumen deteksi. Mungkin kita perlu meninjau kembali persyaratan untuk menggunakan transportasi udara ini apakah masih perlu syarat surat keterangan hasil uji atau perubahan sistemnya," tuturnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Pengamat Penerbangan Gerry Soejatman. Menurutnya, rapid test perlu diganti dengan sistem test saat kedatangan di tempat tujuan dan menggunakan pemeriksaan yang lebih akurat seperti PCR dan swab test.

"Rapid test akurasinya terlalu rendah jadi harus diganti nanti kalau testing on arrival. Teknologi antigen testing sepertinya cukup menjanjikan," katanya saat dihubungi terpisah.




(zlf/zlf)

Hide Ads