Penumpang Citilink Positif Corona, Langgar Isolasi Didenda Rp 190 Juta

Round-Up Berita Terpopuler

Penumpang Citilink Positif Corona, Langgar Isolasi Didenda Rp 190 Juta

Tim detikcom - detikFinance
Minggu, 20 Sep 2020 21:07 WIB
Ilustrasi Corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Foto: Ilustrasi Corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta -

Anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Citilink Indonesia mendapat sanksi oleh Dinas Perhubungan Kalimantan Barat karena terbukti membawa penumpang positif virus Corona (COVID-19).

Sanksi tersebut berupa pelarangan terbang selama 10 hari dari Jakarta dan ke Pontianak terhitung sejak 19 September 2020.

Informasi itu jadi yang terpopuler di kanal detikFinance hari ini. Selain itu, ada sejumlah informasi lain yang turut masuk dalam jajaran berita terpopuler hari ini. Berikut selengkapnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Citilink Dilarang Terbang ke Kalbar

Citilink Indonesia mendapat sanksi oleh Dinas Perhubungan Kalimantan Barat karena terbukti membawa penumpang positif virus Corona (COVID-19).

Terkait kasus tersebut, Direktur Utama PT Citilink Indonesia Juliandra menyebut masih melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait. Namun dia memastikan pihaknya telah melakukan tanggung jawab untuk mengecek persyaratan seluruh penumpang sebelum melakukan penerbangan.

ADVERTISEMENT

"Citilink selalu melakukan kewajiban dan tanggung jawab untuk memastikan seluruh penumpang telah memenuhi syarat dokumen perjalanan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah maupun dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," sebutnya.

"Untuk informasi lebih lengkap mengenai protokol kesehatan Citilink selama masa pandemi COVID 19 dapat diakses pada laman https://www.citilink.co.id/citilink-terkait-covid-19," tambahnya.

Ada yang lebih menarik di halaman selanjutnya.

Kementerian BUMN Jawab Tudingan Ahok Soal Lobi-lobi Direksi Pertamina

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok menyita perhatian publik karena aksinya membuka 'borok' perusahaan belum lama ini. Salah satu yang diungkap Ahok ialah hobi direksi lobi menteri.

Merespons hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, setiap keputusan strategis perusahaan harus berdasarkan persetujuan komisaris.

"Di sebuah perusahaan atau di BUMN itu kalau keputusan-keputusan strategis tidak akan bisa dilakukan tanpa persetujuan komisaris. Jadi mau lobi apapun ke menteri kalau di komisarisnya nggak setuju, untuk strategis nggak bisa," katanya dalam sebuah webinar, Minggu (20/9/2020).

"Ini kan korporasi itu, korporasi kan punya mekanisme-mekanisme sendiri di sana, memang dia punya hukum-hukum korporasi sendiri," sambung Arya.

Lantas, apakah pernyataan Ahok tak tepat? Arya hanya menuturkan, Ahok sendiri tak menyebutkan konteks lobi yang dimaksud.

"Kan masalahnya Pak Ahok tidak menyebutkan konteks yang mana, jadi kita susah konteks mana," katanya.

Denda Rp 190 Juta untuk Pelanggar Isolasi Mandiri

Pemerintah Inggris menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Warganya yang melanggar isolasi mandiri, akan dikenakan denda mencapai 10.000 poundsterling atau sekitar Rp 190 juta (kurs Rp 19.000/Β£).

Aturan mulai berlaku 28 September untuk seluruh warga Inggris yang dinyatakan positif COVID-19 atau yang diketahui pernah melakukan kontak dengan pasien terpapar COVID-19.

"Orang yang memilih untuk mengabaikan aturan akan menghadapi denda yang signifikan," kata Perdana Menteri Boris Johnson dikutip Reuters, Minggu (20/9/2020).

Denda akan diterapkan mulai 1.000 poundsterling atau Rp 19 juta untuk pelanggaran pertama. Kemudian akan naik 10 kali lipat menjadi 10.000 poundsterling untuk pelanggar berulang.


Hide Ads