Kementerian BUMN Jawab Tudingan Ahok Soal Lobi-lobi Direksi Pertamina
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok menyita perhatian publik karena aksinya membuka 'borok' perusahaan belum lama ini. Salah satu yang diungkap Ahok ialah hobi direksi lobi menteri.
Merespons hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, setiap keputusan strategis perusahaan harus berdasarkan persetujuan komisaris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sebuah perusahaan atau di BUMN itu kalau keputusan-keputusan strategis tidak akan bisa dilakukan tanpa persetujuan komisaris. Jadi mau lobi apapun ke menteri kalau di komisarisnya nggak setuju, untuk strategis nggak bisa," katanya dalam sebuah webinar, Minggu (20/9/2020).
"Ini kan korporasi itu, korporasi kan punya mekanisme-mekanisme sendiri di sana, memang dia punya hukum-hukum korporasi sendiri," sambung Arya.
Lantas, apakah pernyataan Ahok tak tepat? Arya hanya menuturkan, Ahok sendiri tak menyebutkan konteks lobi yang dimaksud.
"Kan masalahnya Pak Ahok tidak menyebutkan konteks yang mana, jadi kita susah konteks mana," katanya.
Denda Rp 190 Juta untuk Pelanggar Isolasi Mandiri
Pemerintah Inggris menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Warganya yang melanggar isolasi mandiri, akan dikenakan denda mencapai 10.000 poundsterling atau sekitar Rp 190 juta (kurs Rp 19.000/Β£).
Aturan mulai berlaku 28 September untuk seluruh warga Inggris yang dinyatakan positif COVID-19 atau yang diketahui pernah melakukan kontak dengan pasien terpapar COVID-19.
"Orang yang memilih untuk mengabaikan aturan akan menghadapi denda yang signifikan," kata Perdana Menteri Boris Johnson dikutip Reuters, Minggu (20/9/2020).
Denda akan diterapkan mulai 1.000 poundsterling atau Rp 19 juta untuk pelanggaran pertama. Kemudian akan naik 10 kali lipat menjadi 10.000 poundsterling untuk pelanggar berulang.
(dna/dna)