Penerima Bantuan Subsidi Upah Tembus 8,5 Juta Orang

Penerima Bantuan Subsidi Upah Tembus 8,5 Juta Orang

Inkana Putri - detikFinance
Senin, 21 Sep 2020 23:20 WIB
Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah/Foto: Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengungkapkan penyaluran subsidi upah/gaji berjalan lancar. Berdasarkan data per 18 September 2020, realisasi penyaluran subsidi upah tahap I telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima sebanyak 2,5 juta orang.

Lebih lanjut Ida menjelaskan untuk tahap II penyalurannya telah mencapai 2.980.346 orang atau 99,34 persen dari total penerima sebanyak 3 juta orang. Sementara itu untuk tahap III telah mencapai 3.069.442 orang atau 87,70 persen dari total penerima 3,5 juta orang.

"Alhamdulillah, penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja telah berjalan dengan baik. Dari tahap I sampai tahap III penyalurannya sudah mencapai angka 8.534.217 orang atau sekitar 94,82 persen dari total 9 juta orang penerima," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida menambahkan untuk bantuan subsidi upah/gaji tahap keempat, pihaknya telah menerima 2,8 juta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan. Dari data tersebut, selanjutnya akan dilakukan pengecekan kelengkapan data sesuai kriteria Permenaker 14/2020.

"Untuk penyaluran tahap IV, kita lakukan secepatnya apabila proses check-list yang membutuhkan waktu paling lama 4 hari kerja telah selesai. Jadi, jika minggu kemarin data diserahkan ke kami pada hari Rabu, maka proses check-list maksimal selesai hari Selasa (besok)," katanya.

ADVERTISEMENT

Usai dilakukan pengecekkan, nantinya data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Selanjutnya, KPPN akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap IV tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA.

Langsung klik halaman selanjutnya.

Adapun bank HIMBARA akan menyalurkan uang subsidi upah/gaji ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama HIMBARA, maupun rekening bank swasta lainnya.

Meskipun penyaluran tahap I hingga tahap III berjalan lancar, Ida mengingatkan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masuk dalam kategori penerima subsidi agar teliti saat memberikan nomor rekeningnya kepada pemberi kerja.

Hal ini untuk menghindari gagal transfer akibat rekening yang tutup, berstatus pasif, dan bahkan tidak valid.

"Saya mendorong kepada teman-teman pekerja atau buruh yang sekiranya merupakan penerima subsidi gaji agar dicek kembali nomor rekeningnya. Karena yang kami butuhkan adalah rekening aktif sehingga penyaluran tepat sasaran. Saya mohon kepada pemberi kerja juga aktif berkomunikasi kepada para pekerjanya," imbuhnya.

Ida berharap bantuan subsidi gaji ini dapat mengurangi beban sekaligus mampu meningkatkan daya ekonomi para pekerja di masa pandemi.

"Bantuan subsidi upah ini diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi rumah tangga. Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," pungkas Ida.

KemnakerDaftar penerima bantuan subsidi upah/ Dok. Kemenaker Foto: kemnaker

Hide Ads