Erick Thohir Singgung RUU BUMN di DPR, Isinya Apa Saja?

Erick Thohir Singgung RUU BUMN di DPR, Isinya Apa Saja?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 22 Sep 2020 17:35 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir hadir dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI. Ada berbagai hal yang dibahas oleh Erick bersama DPR dalam rapat itu. Apa saja?
Menteri BUMN Erick Thohir/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Menteri BUMN Erick Thohir bicara soal usulan revisi Undang-undang BUMN yang diberikan oleh Komisi VI DPR RI. Salah satu yang diperkirakan ada dalam revisi UU tersebut adalah kejelasan investasi yang digarap BUMN dan bedanya dengan penugasan, yang keduanya kerap kali menggunakan skema penyertaan modal negara (PNM).

"Masalah utang. Itulah kenapa kita sepakat dengan usulan RUU (revisi UU) BUMN yang di mana salah satunya kita memetakan apa itu penugasan, apa itu investasi. Kalau kita lihat dari 90% PMN yang diajukan selama ini, itu kebanyakan adalah penugasan. Yang akhirnya kalau kita lihat juga, ada persepsi negatif seakan-akan PMN ini jelek," ungkap Erick dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Menurut Erick, meski pemerintah memberikan PMN yang cukup besar untuk BUMN, namun timbal baliknya ke negara dalam bentuk dividen justru dua kali lipat lebih besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita dalami lagi antara posisi PMN dan dividen, kemarin kita sudah jabarkan bahwa dividen yang diberikan oleh BUMN 5 tahun terakhir itu hampir Rp 267 triliun, dibandingkan PMN yang hanya Rp 117 triliun. Jadi komposisinya antara dividen yang diberikan dengan PMN itu 2,2 kali lebih besar," terang Erick.

Namun, pihaknya ingin menempatkan posisi investasi dan juga penugasan yang lebih jelas agar tak ada kekeliruan dalam menentukan bentuk return-nya dalam revisi UU tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kalau kita bandingkan juga dengan pajak dan PNBP yang diberikan, komposisi dengan PMN itu hanya 6%. Jadi sangat kecil impact yang tadi kontribusi yang kita berikan kepada negara, dibandingkan PMN. Ini sebagai dasar-dasar fakta. Kalau nanti di RUU BUMN itu jelas, ada mana penugasan dan investasi, kita juga bisa mengawasi bagaimana investasi yang dijalankan BUMN return-nya jelas, komposisinya jelas," tutur Erick.

Ia juga menegaskan, dalam penugasan BUMN sudah sewajarnya timbal balik yang diberikan ke negara jumlahnya tak begitu besar. Ia mencontohkan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang digarap oleh PT Hutama Karya (Persero) atau HK.

"Tentu kalau penugasan, kalau memang ternyata IRR-nya rendah seperti HK di dalam pembangunan JTTS, ya itu sah-sah saja. Karena memang IRR-nya (internal rate of return) tidak mungkin bisa tinggi, sebelum itu menyambung. Tetapi kita bisa tambahkan investasi lainnya yang bisa dihitung dengan nilai daripada probabilitas yang dilakukan," urainya.

Akan tetapi, seusai rapat Erick mengaku belum mengetahui jelas nantinya apa saja aturan yang dibahas dalam Revisi UU BUMN. Pasalnya, usulan dari Komisi VI DPR RI ini perlu dirapatkan lagi.

"Saya juga belum tahu, masih belum dirapatkan," pungkas Erick.

(ara/ara)

Hide Ads