Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut sementara izin 14 eksportir benih bening lobster (BBL). Eksportir tersebut kedapatan menyalahi aturan perundang-undangan karena memanipulasi jumlah benih yang akan diekspor.
Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada pihak berwenang. Selama proses penyelidikan berlangsung, izin ekspor para eksportir pun sudah ditangguhkan.
"Perusahaan tidak dapat mengeluarkan BBL sampai dengan penyelidikan atau penyidikan selesai dilakukan oleh pihak berwenang," kata Antam melalui keterangan resmi yang dikutip detikcom, Kamis (24/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencabutan sementara izin hanya berlaku untuk ekspor BBL, sedangkan proses budidaya lobster milik 14 eksportir tersebut tetap boleh berjalan. Dijelaskan bahwa selisih jumlah BBL yang akan dikirim ke Vietnam dengan yang dilaporkan para eksportir kurang lebih mencapai 1,12 juta benih. Jumlah BBL yang melebihi aturan pun berbeda beda dari tiap eksportir.
Bahkan, Antam bilang, ada satu ekspotir yang mengelak disebut melanggar aturan lantaran jumlah benihnya yang akan diekspor lebih sedikit dari yang dilaporkan.
"Jadi satu perusahaan tidak mengakui karena hasil pemeriksaan fisik justru lebih rendah dari dokumen yang dibuktikan," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui alasan eksportir memalsukan data jumlah BBL demi meminimalisir kerugian akibat adanya perbedaan harga jual di pasar ekspor dengan harga beli di nelayan. Kemudian juga untuk mengurangi kerugian akibat kematian BBL.
"Para eksportir ini sudah mengakui kesalahan dan siap menerima sanksi dan membayar denda," tegas Antam.
Diberitakan sebelumnya, upaya penyelundupan 1,12 juta BBL itu terjadi sepekan lalu di Bandara Soekarno Hatta. Benih yang sudah siap dikirim ke Vietnam tersebut terlapor sebanyak 1,5 juta benih. Namun setelah diperiksa lagi oleh petugas Bea Cukai, jumlahnya ternyata lebih banyak dari itu.
(zlf/zlf)