Lion Air Digugat Rp 189 Miliar, Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Round-Up Berita Terpopuler

Lion Air Digugat Rp 189 Miliar, Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 24 Sep 2020 21:00 WIB
Airbus 330-900NEO Lion Air
Foto: (dok Lion Air)
Jakarta -

Berita terpopuler detikFinance, Kamis (24/9/2020) tentang gugatan terhadap maskapai Lion Air pada pengadilan di London, Inggris. Gugatan itu datang perusahaan penyewaan pesawat Goshawk Aviation Ltd.

Lion digugat gara-gara menunggal biaya sewa pesawat. Selain itu, berita terpopuler lainnya tentang iuran BPJS Ketenagakerjaan didiskon 99%. Artinya, peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) dapat diskon 99% atau hanya perlu membayar 1% dari besaran iuran sebelumnya.

Kemudian, berita yang juga masuk kategori terpopuler adalah tentang 4 pengusaha Indonesia masuk daftar orang terkaya dunia versi Bloomberg Billionaire Index. Pengin tahu informasi selengkapnya? Baca berita terpopuler detikFinance berikut ini. Langsung klik halaman selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait blak-blakan soal gugatan yang diterima pihaknya dari perusahaan penyewaan pesawat Goshawk Aviation Ltd. Dia mengatakan Goshawk menggugat Lion Air karena tunggakan biaya sewa pesawat.

Edward mengaku pihaknya terpaksa menunggak sewa pesawat. Alasannya karena armada yang dimiliki tak bisa diterbangkan, sehingga perusahaan tak bisa mendapatkan pemasukan.

Pandemi Corona menurutnya jadi biang kerok pihaknya tak bisa menerbangkan pesawat.

"Nah ini kan karena kita pesawat nggak terbang, kan karena pandemi, pesawat kita jadi nggak bisa terbang, maka kita nunggak. Mereka (Goshawk) tetap bilang ini perjanjiannya harus dibayar, kami bilang kalau harus bayar, mau bayar pakai apa? Orang pesawatnya nggak nyari duit," ungkap Edward kepada detikcom, Rabu malam (23/9/2020).

Baca selengkapnya di sini: Digugat Rp 189 M, Bos Lion Air: Mau Bayar Pakai Apa?

Langsung klik halaman selanjutnya.


Pemerintah memberikan keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Keringanan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020.

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis mengatakan keringanan itu berlaku mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021. Selama periode itu, maka peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) dapat diskon 99% atau hanya perlu membayar 1% dari besaran iuran sebelumnya.

"Berlakunya relaksasi ini mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021, ini masa berlakunya. Setelah Januari 2021 kembali ke ketentuan yang normal. Jadi ini mudah-mudahan bisa kita manfaatkan semaksimal mungkin," katanya dalam Sosialisasi Relaksasi Iuran PP 49/2020 yang disiarkan YouTube BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (24/9/2020).

Baca selengkapnya di sini: Hore! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 99% Sampai 2021

Langsung klik halaman selanjutnya


Sebanyak 4 pengusaha Indonesia masuk daftar orang terkaya di dunia versi Bloomberg Billionaire Index. Empat orang itu ialah Budi Hartono dan Michael Hartono, Tan Siok Tjien, dan Sri Prakash Lohia.

Tiga dari empat orang terkaya itu datang dari industri rokok Tanah Air antara lain Hartono bersaudara yang merupakan pemilik PT Djarum atau Djarum Group, lalu Tan Siok Tjien yang merupakan istri mendiang pendiri Gudang Garam, Surya Wonowidjojo. Sementara, kekayaan Sri Prakash Lohia diperoleh dari industri tekstil dan petrokimia di Indonesia.

Baca di sini selengkapnya: 4 Orang RI Masuk Daftar Terkaya Dunia, Siapa Saja?



Simak Video "Video: Momen Lion Air Mengudara Membawa Jemaah Haji Embarkasi Padang"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads