Tak Cuma Alimama, Ini Daftar Investasi Bodong yang Bikin Boncos

Tak Cuma Alimama, Ini Daftar Investasi Bodong yang Bikin Boncos

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 25 Sep 2020 19:35 WIB
Investasi Bodong
Ilustrasi/Foto: Tim Infografis: Nadia Permatasari
Jakarta -

Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menemukan 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tanpa izin. Salah satu entitas investasi itu adalah Alimama Indonesia.

Dalam keterangan SWI, Jumat (25/9/2020) dijelaskan, SWI menghentikan 32 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Sebab, melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 32 entitas tersebut memiliki kegiatan yakni 2 entitas perdagangan berjangka/forex ilegal, 3 penjualan langsung (direct selling) ilegal, 2 investasi cryptocurrency ilegal, dan 25 lainnya.

"Salah satu entitas yang diminta ditutup adalah aplikasi Alimama Indonesia (almm.qdhtml.net) yang belakangan ramai diberitakan karena diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja," bunyi keterangan SWI.

ADVERTISEMENT

Berikut daftar kegiatan investasi tanpa izin:

Daftar Gadai Tanpa Izin:

(acd/ara)

Hide Ads