Upah Minimum Sepakat Dihapus dari RUU Cipta Kerja

Upah Minimum Sepakat Dihapus dari RUU Cipta Kerja

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 28 Sep 2020 17:10 WIB
Massa buruh menggelar demonstrasi di depan kantor DPRD Sumut. Mereka menolak RUU Cipta Kerja
Foto: Datuk Haris Molana-detikcom
Jakarta -

Pemerintah dan Badan Legislatif DPR sepakat untuk tidak memasukkan upah minimum padat karya dalam RUU Cipta Kerja. Upah minimum yang dipertahankan hanya upah minimum provinsi dan kabupaten/kota.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan keputusan ini diambil sesuai dengan hasil pertemuan tripartit antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

"Berdasarkan hasil keputusan tripartit, menyepakati upah minimum padat karya dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, saya ingin menegaskan ini kabar baik dan harapan bagi pekerja dan serikat pekerja," jelas Supratman dalam rapat kerja yang dilakukan Sabtu lalu, dikutip dari laman Facebook Baleg DPR, Senin (28/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan komitmen pada pertemuan tripartit harus dilakukan. Maka dari itu, pemerintah sepakat untuk menghapus upah minimum padat karya.

"Tetap komitmen pada tripartit, jadi dihapus," ujar Elen.

ADVERTISEMENT

Supratman menjelaskan, pasal mengenai sanksi pidana di dalam RUU Ciptaker pada klaster ketenagakerjaan akan tetap menggunakan undang-undang yang saat ini berlaku.

Hal itu juga berlaku untuk upah minimum kabupaten. Ketentuan di dalam pasal terkait dengan upah minimum kabupaten akan tetap menggunakan undang-undang yang ada dan tidak diubah.

"Upah minimum kabupaten tetap dipertahankan dalam undang-undang existing dengan persyaratan tertentu, karena itu ada persyaratan tertentu maka akan tetap dibahas," kata Supratman.

Kembali ke Elen, dia menjelaskan, dalam penentuan upah minimum daerah nantinya akan mempertimbangkan pertumbuhan daerah dan tingkat inflasi seperti yang saat ini berlaku.

"Basis upah minimum di provinsi dan bisa ditetapkan pada tingkat kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Upah UMKM tersendiri dan tidak bisa diatur di dalam upah yang untuk di atas UMKM," ungkap Elen.




(eds/eds)

Hide Ads