Kantor Pemerintah Wajib Bentuk Crisis Center COVID-19, Apa Itu?

Kantor Pemerintah Wajib Bentuk Crisis Center COVID-19, Apa Itu?

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 28 Sep 2020 20:15 WIB
Komisi II DPR melakukan rapat kerja bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) membahas seleksi CPNS 2019-2020.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengharuskan seluruh kantor pemerintah memiliki Tim Penanganan COVID-19 sebagai pusat penanganan krisis (crisis center) COVID-19.

Hal itu tertuang di dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 69/2020 tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah.

Mengutip keterangan tertulis KemenPANRB, Senin (28/9/2020), ada 5 fungsi dari crisis center tersebut, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a) memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di perkantoran sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan Menteri Kesehatan;
b) memastikan lingkungan kerja yang aman COVID-19 dan produktif, termasuk pengawasan penerapan protokol kesehatan;
c) memantau dan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait penanganan COVID-19;
d) berkoordinasi dengan Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat dalam upaya pencegahan penularan COVID-19; dan
e) menyediakan call center 24 Jam untuk mempercepat penanganan kasus Pegawai ASN dan keluarga yang terkonfirmasi positif,
probable, suspek, dan memiliki riwayat kontak erat.

Apabia ditemukan pegawai ASN yang terkonfirmasi positif COVID-19, Tim Penanganan COVID-19 segera melakukan beberapa tindakan seperti melaporkan kepada Puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat, melakukan penelusuran kontak dan memastikan pemeriksaan COVID-19 kepada Pegawai ASN yang memiliki riwayat kontak erat dengan pegawai positif, serta melakukan disinfeksi kantor.

ADVERTISEMENT

Tim Penanganan COVID-19 memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian terkait dengan pelaksanaan kegiatan operasional kantor sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 serta memberikan rekomendasi dalam upaya penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di lingkungan kantor.

(toy/ara)

Hide Ads