Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengharuskan seluruh kantor pemerintah memiliki Tim Penanganan COVID-19 sebagai pusat penanganan krisis (crisis center) COVID-19.
Hal itu tertuang di dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 69/2020 tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah.
Mengutip keterangan tertulis KemenPANRB, Senin (28/9/2020), ada 5 fungsi dari crisis center tersebut, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a) memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di perkantoran sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan Menteri Kesehatan;
b) memastikan lingkungan kerja yang aman COVID-19 dan produktif, termasuk pengawasan penerapan protokol kesehatan;
c) memantau dan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait penanganan COVID-19;
d) berkoordinasi dengan Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat dalam upaya pencegahan penularan COVID-19; dan
e) menyediakan call center 24 Jam untuk mempercepat penanganan kasus Pegawai ASN dan keluarga yang terkonfirmasi positif,
probable, suspek, dan memiliki riwayat kontak erat.
Baca juga: Anies Perketat PSBB Jakarta, PNS WFH (Lagi) |
Apabia ditemukan pegawai ASN yang terkonfirmasi positif COVID-19, Tim Penanganan COVID-19 segera melakukan beberapa tindakan seperti melaporkan kepada Puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat, melakukan penelusuran kontak dan memastikan pemeriksaan COVID-19 kepada Pegawai ASN yang memiliki riwayat kontak erat dengan pegawai positif, serta melakukan disinfeksi kantor.
Tim Penanganan COVID-19 memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian terkait dengan pelaksanaan kegiatan operasional kantor sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 serta memberikan rekomendasi dalam upaya penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di lingkungan kantor.
(toy/ara)