Serikat Pekerja sepakat untuk melakukan aksi mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Mogok nasional rencananya dilakukan selama tiga hari berturut-turut, mulai 6 Oktober dan diakhiri pada 8 Oktober 2020 saat sidang paripurna.
"Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Senin (28/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mogok nasional disebut akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan yang tersebar di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota. Melibatkan beberapa sektor industri.
Baca selengkapnya di sini: Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh akan Mogok Nasional 3 Hari
Simak Video "Video: Kasus Covid-19 Naik Lagi! Thailand Catat Ada 23 Ribu Kasus Baru"
[Gambas:Video 20detik]
(hns/dna)