Aturan Baru Pesangon dan Upah Minimum di RUU Cipta Kerja

ADVERTISEMENT

Aturan Baru Pesangon dan Upah Minimum di RUU Cipta Kerja

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 29 Sep 2020 08:00 WIB
THR PNS
Ilustrasi/Foto: THR PNS 2019 (Tim infografis: Fuad Hasim)

Sementara itu, bagi penerima program JKP, Elen mengatakan karyawan akan tetap menerima jaminan sosial lainnya. Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kemudian, pada rapat yang dilakukan sehari kemudian, atau tepatnya di hari Minggu. Pemerintah dan Baleg sepakat tidak akan menghapus cara penghitungan pesangon.

Hanya saja perhitungannya akan diubah. Formula 32 kali pesangon tetap berlaku, rinciannya 23 kali ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan, dan 9 kali akan ditanggung oleh JKP.

Kemudian, pemerintah dan Baleg juga membuahkan keputusan soal gaji minimum. Seperti apa?

Pemerintah dan Badan Legislatif DPR sepakat untuk tidak memasukkan upah minimum padat karya dalam RUU Cipta Kerja. Upah minimum yang dipertahankan hanya upah minimum provinsi dan kabupaten/kota.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan keputusan ini diambil sesuai dengan hasil pertemuan tripartit antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

"Berdasarkan hasil keputusan tripartit, menyepakati upah minimum padat karya dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, saya ingin menegaskan ini kabar baik dan harapan bagi pekerja dan serikat pekerja," jelas Supratman.

Di sisi lain, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan komitmen pada pertemuan tripartit harus dilakukan. Maka dari itu, pemerintah sepakat untuk menghapus upah minimum padat karya.

"Tetap komitmen pada tripartit, jadi dihapus," ujar Elen.

Supratman menjelaskan, pasal mengenai sanksi pidana di dalam RUU Ciptaker pada klaster ketenagakerjaan akan tetap menggunakan undang-undang yang saat ini berlaku.

Hal itu juga berlaku untuk upah minimum kabupaten. Ketentuan di dalam pasal terkait dengan upah minimum kabupaten akan tetap menggunakan undang-undang yang ada dan tidak diubah.

"Upah minimum kabupaten tetap dipertahankan dalam undang-undang existing dengan persyaratan tertentu, karena itu ada persyaratan tertentu maka akan tetap dibahas," kata Supratman.

Kembali ke Elen, dia menjelaskan, dalam penentuan upah minimum daerah nantinya akan mempertimbangkan pertumbuhan daerah dan tingkat inflasi seperti yang saat ini berlaku.

"Basis upah minimum di provinsi dan bisa ditetapkan pada tingkat kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Upah UMKM tersendiri dan tidak bisa diatur di dalam upah yang untuk di atas UMKM," ungkap Elen.



Simak Video "4 Poin Penolakan Partai Buruh Terhadap Upah di Perppu Cipta Kerja"
[Gambas:Video 20detik]

(eds/eds)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT