Indonesia, di mata dunia internasional senantiasa dikenal sangat disiplin dalam menjaga defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Setidaknya demikian menurut Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara.
Defisit APBN RI, katanya, selalu terjaga di bawah 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
"Indonesia itu sangat terkenal dalam sejarah sebagai negara yang pengelolaan APBN nya itu sangat-sangat disiplin mengenai defisit. Defisit APBN selalu di bawah 3% dari PDB tahun itu. Kita melakukan hal ini sejak kita mengeluarkan UU Keuangan Negara 2003. Kita sangat disiplin. Dunia Internasional mengakui Indonesia itu sangat disiplin," ujar Suahasil dalam acara Seminar Nasional Sinergi Pengawasan APIP-SPI-APH secara virtual, Selasa (29/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam situasi pandemi COVID-19, pemerintah menyadari Indonesia tidak bisa menjaga defisit APBN di angka 3% tadi. Sebab penerimaan negara terkoreksi sangat dalam dan di satu sisi belanjanya harus naik. Sehingga mau tidak mau defisitnya pun menjadi membengkak.
"Situasi seperti COVID-19 saat ini tidak mungkin menurunkan belanja-belanja malah menjadi tulang punggung APBN APBD. Karena itu belanjanya harus kita pastikan cukup dan bermanfaat," sambungnya.
Atas dasar itu lah, kemudian pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian telah disetujui menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang mengizinkan pemerintah melakukan defisit lebih dari 3%. Defisit diperlebar menjadi 6,34% sampai 2022.
"Defisit tersebut sampai dengan tahun 2022. Jadi bukannya tidak terbatas tapi terbatas sampai 2022 untuk menangani pandemi COVID-19 ini," ungkapnya.
(eds/eds)