Komisi VI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian BUMN membahas naskah akademis Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN. Dari kementerian, hadir Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto.
Rapat tersebut digelar tertutup. Usai rapat, Susyanto menjelaskan, pihaknya diminta Komisi VI DPR untuk memberikan masukan atas undang-undang BUMN yang berlaku dan diminta memberikan pandangan apakah regulasi itu masih sesuai dengan kebutuhan bisnisnya.
Dia menjelaskan, RUU ini merupakan inisiatif DPR dalam hal ini Komisi VI. Pemerintah sendiri belum menerima draf dari RUU BUMN tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begini, Komisi VI sudah disetujui di dalam Baleg bahwa mereka akan mengajukan usulan RUU tentang BUMN, inisiatifnya adalah DPR. Ini hanya masih memberikan masukan, kami secara formal Komisi VI ataupun DPR belum memberikan draf itu kepada presiden sehingga kami juga belum ada perintah dari presiden," jelasnya di DPR, Rabu (30/9/2020).
"Tetapi karena ini RDP kami diundang untuk menghadiri pembahasan naskah akademis maupun drafnya kami hadir untuk memberikan masukan-masukan dari undang-undang yang sekarang ini kira-kira bagaimana, apakah masih bisa sesuai dengan kebutuhan bisnisnya," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan adapun yang digarisbawahi ialah filosofi undang-undang itu sendiri. Filosofi undang-undang mesti mengacu Undang-undang Dasar. Meski begitu, pihaknya ingin adanya kejelasan mengenai posisi BUMN.
"Namun demikian keinginannya ada kejelasan, bahwa ada BUMN bener, bahwa BUMN harus untuk mencari keuntungan. Tapi, kalau untuk agent of development penugasan dan sebagainya diberikanlah kepada BUMN yang tidak terlalu mencari keuntungan. Jadi ada kejelasan sejak awal, itu bagian hal terpenting dalam pembahasan ini," paparnya.
Baca juga: Teka-teki 14 BUMN yang Bakal Dibubarkan |