Kementerian BUMN memberikan masukan terhadap Rancangan Undang-undang BUMN yang merupakan insiatif DPR. Kementerian ingin, adanya posisi yang jelas pada BUMN.
Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto mengatakan, dalam RUU pihaknya menekankan filosofi RUU BUMN yang mesti mengacu pada Undang-undang Dasar. Meski begitu, pihaknya ingin ada kejelasan terhadap posisi BUMN.
Sebab, BUMN mesti mencari untung dan di sisi lain ada BUMN juga menjalankan penugasan dari pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun demikian keinginannya ada kejelasan, bahwa ada BUMN bener, bahwa BUMN harus untuk mencari keuntungan. Tapi, kalau untuk agent of development penugasan dan sebagainya diberikanlah kepada BUMN yang tidak terlalu mencari keuntungan. Jadi ada kejelasan sejak awal, itu bagian hal terpenting dalam pembahasan ini," paparnya usai rapat dengan Komisi VI, di DPR, Rabu (30/9/2020).
Ia mengonfirmasi jika yang dimaksud ialah klasifikasi BUMN. Dia mencontohkan, PT Pertama (Persero) dan PT PLN (Persero) mengemban tugas menyalurkan subsidi. Begitu juga PT Hutama Karya (Persero) yang mengemban tugas untuk membangun jalan tol.
"Lalu Hutama Karya dia dalam membangun jalan tol yang tentu belum komersil dan sebagainya. Bayangan kami adalah kalau yang seperti itu jangan berbentuknya PT, kalau masih itu Hutama Karya membentuk anak perusahaan yang bentuknya adalah Perum yang khusus penugasan itu. Baru nanti setelah profit jadi bentuk PT," jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Susyanto mengatakan tidak ada pembahasan masalah rangkap jabatan komisaris seperti halnya dalam pembahasan sebelumnya.
"Belum, secara garis besar aja tadi," tutupnya.
Baca juga: Teka-teki 14 BUMN yang Bakal Dibubarkan |