Bicara RUU Cipta Kerja, Airlangga: Hampir Seluruh Pasal Telah Disetujui

Bicara RUU Cipta Kerja, Airlangga: Hampir Seluruh Pasal Telah Disetujui

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 30 Sep 2020 16:27 WIB
Airlangga Hartarto
Foto: Screenshot/CNN Indonesia
Jakarta -

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan hampir seluruh pasal dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah disetujui antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan begitu ditargetkan segera rampung.

Hal itu dia sampaikan dalam acara peresmian atap panel surya terbesar di ASEAN di pabrik Coca-Cola Amatil Indonesia di Cikarang Barat.

"Saya ingin sharing bahwa pemerintah sekarang sedang menyelesaikan bersama DPR undang-undang terkait dengan Cipta Kerja. Dan saya dapat menyampaikan bahwa hampir seluruh pasal-pasal telah disetujui bersama oleh pemerintah dan sembilan fraksi di DPR," katanya, Rabu (30/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RUU Cipta Kerja ditargetkan rampung pada masa sidang ini. Begitu rampung, Airlangga menjelaskan Indonesia akan melakukan transformasi ekonomi.

"Tentu dalam waktu tidak lama ditargetkan dalam masa sidang ini bisa diselesaikan. Dan kalau ini bisa kita selesaikan berarti kita memasuki fase berikut dimana fasa berikut adalah kita melakukan transformasi ekonomi," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, serikat pekerja sepakat untuk melakukan aksi mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Mogok nasional rencananya dilakukan selama tiga hari berturut-turut, mulai 6 Oktober dan diakhiri pada 8 Oktober 2020 saat sidang paripurna.

"Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Senin (28/9/2020).

Mogok nasional disebut akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan yang tersebar di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota. Melibatkan beberapa sektor industri.

Namun sikap buruh terbelah karena Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menyatakan tidak akan ikut mogok nasional yang rencananya tiga hari berturut-turut itu. KSPN menilai advokasi yang telah dilakukan terkait RUU Cipta Kerja sudah melalui jalan panjang dan kajian kritis, lobi, hingga terlibat langsung dalam audiensi.

"Sampai masuk terlibat dalam Tim Tripartit untuk menyuarakan kritisi soal substansi RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Proses perjuangan panjang tersebut sedang kami kawal terus agar sesuai harapan pekerja/buruh khususnya anggota KSPN," kata Presiden KSPN Ristadi dalam keterangan resmi, Rabu (30/9/2020).

(toy/fdl)

Hide Ads