Permohonan pailit yang diajukan KT Corporation atas PT Global Mediacom Tbk (BMTR) ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Demikian yang diumumkan oleh Kuasa hukum BMTR, Hotman Paris Hutapea melalui sebuah unggahan video di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.
Dalam unggahan tersebut Hotman mengatakan timnya telah memenangkan gugatan lawan perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan, KT Corporation. Adapun, kuasa hukum KT Corporation adalah Amir Syamsuddin.
"Pengadilan niaga menolak permohonan pailit dari perusahaan Korea (KT Corporation) terhadap Global Mediacom yaitu induk perusahaan dari MNC (Group). Hotman Paris tim hari ini menang di pengadilan niaga melawan perusahaan Korea dan Amir Syamsuddin mantan Menteri Hukum dan HAM," tutur Hotman dalam videonya, seperti dikutip detikcom, Rabu (30/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, sebelumnya perusahaan Hary Tanoe ini sempat digugat pailit di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat oleh KT Corporation. Gugatan perkara itu tertuang dalam nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst di tanggal Selasa, 28 Juli 2020.
Baca juga: Perusahaan Grup Hary Tanoe Digugat Pailit |
Dalam surat itu dijelaskan PT Global Mediacom Tbk (BMTR) yang beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 digugat pailit dengan segala akibat hukumnya.
Global Mediacom sebagai termohon pailit dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara. BMTR saat itu menilai, gugatan pailit yang dilayangkan KT Corporation tidak berdasar. Sebab perjanjian yang dijadikan dasar dari permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Justru pihak Global Mediacom menilai pihak KT Corporation yang patut dipertanyakan validitasnya. Sebab pada tahun 2003 yang berhubungan dengan Global Mediacom terkait perkara tersebut adalah KT Freetel Co. ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia.
Perusahaan juga menilai, perkara ini merupakan kasus lama yang sudah bergulir lebih dari 10 tahun. KT Corporation juga disebut sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.
Tak tinggal diam, pihak Global Mediacom langsung menuntut balik KT Corporation ke pihak Kepolisian. Tuntutannya yaitu atas dasar pencemaran nama baik.
(eds/eds)