Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan hampir seluruh pasal dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah disetujui antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI . Dengan begitu RUU Cipta Kerja ditargetkan segera rampung.
Hal itu dia sampaikan dalam acara peresmian atap panel surya terbesar di ASEAN di pabrik Coca-Cola Amatil Indonesia, Cikarang Barat.
"Saya ingin sharing bahwa pemerintah sekarang sedang menyelesaikan bersama DPR undang-undang terkait dengan Cipta Kerja. Dan saya dapat menyampaikan bahwa hampir seluruh pasal-pasal telah disetujui bersama oleh pemerintah dan sembilan fraksi di DPR," katanya, Rabu (30/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU Cipta Kerja ditargetkan rampung pada masa sidang ini. Begitu rampung, Airlangga menjelaskan Indonesia akan melakukan transformasi ekonomi.
"Tentu dalam waktu tidak lama ditargetkan dalam masa sidang ini bisa diselesaikan. Dan kalau ini bisa kita selesaikan berarti kita memasuki fase berikut di mana fase berikut adalah kita melakukan transformasi ekonomi," tambahnya.
Sedangkan Serikat Pekerja sepakat untuk melakukan aksi mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja. Mogok nasional rencananya dilakukan selama tiga hari berturut-turut, mulai 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020 saat sidang paripurna.
"Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Senin (28/9/2020).
Mogok nasional disebut akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan yang tersebar di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota. Melibatkan beberapa sektor industri.
"Seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain," sebut Iqbal.
Mogok nasional ini dilakukan sebagai bentuk protes buruh terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja yang dinilai lebih menguntungkan pengusaha. Misalnya dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), hingga pengurangan nilai pesangon.
"Sejak awal kami meminta agar pelindungan minimal kaum buruh yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jangan dikurangi. Tetapi faktanya Omnibus Law mengurangi hak-hak buruh yang ada di dalam undang-undang eksisting," ucapnya.
Tapi sikap buruh terbelah. Ada yang menolak demo seperti dijelaskan di halaman selanjutnya.