5 Fakta Bea Meterai Naik Jadi Rp 10.000 Tahun Depan

5 Fakta Bea Meterai Naik Jadi Rp 10.000 Tahun Depan

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 01 Okt 2020 08:30 WIB
Ditkrimsus Polda Metro Jaya melakukan rilis kasus pemalsuan Materai, Ijazah dan KTP di Jakarta, Rabu (04/11/2015). Ditkrimsus Polda berhasil memngamankan 2 orang tersangka pelaku pemalsuan Materai, Ijazah dan KTP tersebut du Jakarta. Polisi terus mengembangkan kasus yang merugikan negara ratusan juta. Grandyos Zafna/detikcom
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai telah disahkan DPR RI menjadi Undang-undang (RUU) dalam sidang paripurna kemarin, Selasa (29/9). Dalam UU baru itu, tarif bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dihapus, dan dijadikan tarif tunggal Rp 10.000.

1. 20 Tahun Tak Naik

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengungkapkan salah satu alasan pemerintah menaikkan tarif meterai karena sudah 20 tahun tak naik.

Ketika UU Bea Meterai pertama disahkan pada tahun 1985, tarif yang berlaku ialah Rp 500 dan Rp 1.000. Lalu, di tahun 2000 atau 15 tahun setelahnya baru dinaikkan menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah menyesuaikan perkembangan zaman, Rp 500 bergerak jadi Rp 3.000, dan Rp 1.000 bergerak menjadi Rp 6.000. Dan itu sudah berlaku sejak tahun 2000. Jadi sudah 20 tahun yang lalu. Kenapa tidak naik? Karena UU nomor 13 tahun 1985 mengamanatkan bahwa kenaikan maksimum 6 kali lipat. Jadi Rp 500 menjadi Rp 3.000, lalu Rp 1.000 menjadi Rp 6.000," papar Suryo dalam briefing virtual Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (30/9/2020).

2. Lebih Murah Dibanding Korsel-Singapura

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan tarif bea meterai Indonesia dibandingkan negara lain misalnya Korea Selatan (Korsel) masih lebih rendah.

ADVERTISEMENT

"Dan dibandingkan negara lain, struktur tarif bea meterai kita relatif lebih sederhana dan ringan. Kalau dibandingkan dengan Korsel itu tarifnya antara KRW 100-350.000. Itu kalau dirupiahkan sekitar Rp 130.000 sampai Rp 4,5 juta," katanya.

Ia melanjutkan, jika melihat persentase nominal transaksi terkecil dalam dokumen bermeterai dengan tarif meterai, jika dibandingkan dengan Singapura hingga Australia juga Indonesia lebih rendah.

"Kalau dibandingkan dengan nilai transaksi nominal terendah Rp 5.000 itu berarti 0,2%. Ini masih lebih rendah dibandingkan negara lain seperti Singapura yang memberlakukan stamp duties, itu dari rentang 1-2%. Kalau negara lain juga menggunakan persentase rata-rata. Misalnya Australia 5,75% dan lain-lain," jelas Yustinus.

3. Bisa Buat Dokumen Elektronik

Yustinus menuturkan, dengan UU baru bea meterai ini maka kegunaannya juga bertambah. Nantinya, bea meterai ini juga tersedia dalam bentuk digital atau elektronik, yang bisa digunakan dalam dokumen elektronik.

Kehadiran meterai elektronik ini diharapkan dapat menertibkan dokumen elektronik yang memiliki nominal transaksi dan sudah seharusnya bermeterai.

"Banyak transaksi yang belum ter-capture dalam perkembangan teknologi. Ini untuk menghindari ketimpangan, atau justru tidak adanya equal treatment bagi dokumen fisik yang selama ini patuh bea meterai, yang dokumen elektronik. Ini menjadi seolah-olah tidak dikenakan bea meterai," tuturnya.

4. Cara Dapat Meterai Elektronik: Seperti Beli Pulsa

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Kemenkeu Iwan Djuniardi menjelaskan, untuk membeli meterai elektronik (e-meterai) ini caranya seperti membeli pulsa.

"E-meterai seperti pulsa. Jadi ada code generator yang dibuat 1 sistem. Nah code generator ini yang akan nanti disalurkan melalui channeling. Code generator akan diisikan semacam wallet, di mana itu akan berisi total nilai meterai yang sudah dibayar," kata Iwan.

Untuk skema pendistribusian dan pembayarannya ini masih disusun oleh Kemenkeu. Harapnnya, 1 Januari 2021 meterai elektronik (e-meterai) sudah bisa dibeli masyarakat.

5. Nasib Meterai Lama di Tahun 2021

Pada tahun 2021 tak semua bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dihapuskan atau tak berlaku. Pasalnya, pemerintah akan memulai masa transisi bea meterai lama ke baru pada tahun depan.

Masa transisi bea meterai dari yang lama ke baru ini hanya berlangsung selama 1 tahun, di tahun 2021. Perlu dicatat, ketika masyarakat memerlukan meterai di tahun 2021, maka wajib membubuhkan 2 lembar meterai, minimal Rp 3.000 dan Rp 6.000, atau Rp 6.000 dan Rp 6.000.

"Kalau ada stok, maka meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 bisa ditempel sekali. Jadi bayarnya cuma Rp 9.000. Kalau nggak punya stok meterai Rp 3.000, berarti tempel meterai Rp 6.000 dua lembar atau totalnya Rp 12.000," tutup Suryo.

(ara/ara)

Hide Ads