Ini Syarat buat Bambang Trihatmodjo Biar Cekalnya Dicabut

Ini Syarat buat Bambang Trihatmodjo Biar Cekalnya Dicabut

Andi Saputra, Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 03 Okt 2020 06:30 WIB
Bambang Trihatmodjo Putra ketiga mantan Presiden RI HM. Soeharto dan Siti Hartinah. File/detikFoto.
Bambang Trihatmodjo/Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mencegah Bambang Trihatmodjo bepergian ke luar negeri. Langkah tersebut tetap diambil meski Bambang telah menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kasus yang membelit Putra mantan Presiden Soeharto tersebut berawal dari penyelenggaraan Sea Games XIX 1997 melibatkan konsorsium swasta yang diketuai oleh Bambang Trihatmodjo, sebagai mitra penyelenggara.

Menurut pengacara Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita, Bambang ditagih Kemenkeu melunasi Rp 50 miliar, yang kemudian menjadi piutang negara. Nah, jika Bambang ingin lepas dari pencekalan Kemenkeu pun memberikan syaratnya. Apa itu?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa cara lainnya? Cara lainnya ya bayar supaya kita bisa mempertimbangkan untuk mencabut pencegahan," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata saat bincang bareng virtual bertajuk 'Optimalisasi Pengurusan Piutang Negara', Jumat (2/10/2020).

Isa menjelaskan bahwa Pengacara Bambang Trihatmodjo, telah berkirim surat kepada Kemenkeu agar mencabut pencegahan tersebut. Namun Isa menyarankan agar pihaknya langsung menghubungi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DKI Jakarta untuk mencari jalan keluar lain tanpa harus berproses di pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Selain itu pengacara beliau juga sudah bersurat dan kami anjurkan untuk menghubungi PUPN DKI supaya bisa mencari jalan keluar lain selain berproses di pengadilan PTUN," terang Issa.

Issa menambahkan pemerintah tetap mengikuti prosedur yang berlaku dalam menanggapi gugatan Bambang Trihatmodjo.

"Pak Bambang Tri setahu saya tetap menyampaikan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, tentunya nanti prosesnya kita ikuti sesuai dengan tata tertib di Pengadilan Tata Usaha Negara," tutur Issa.

Bagaimana duduk perkara utang piutang yang melibatkan Bambang Trihatmodjo hingga dicekal? Langsung klik halaman selanjutnya.

Pengacara Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita menjelaskan sebenarnya nilai utang awal yang membelit adalah Rp 35 miliar.

Menurut Prisma, kasus yang membelit kliennya kala Bambang Trihatmodjo menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997. Untuk teknis pelaksanannya, dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti. Ayah Bambang Trihatmodjo yang kala itu menjadi Presiden RI menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres).

"Dana tersebut adalah dana Non APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg," kata dia saat dihubungi detikcom, Minggu (27/9/2020).

Menurut Prisma, dana tersebut sebenarnya merupakan dana talangan untuk kepentingan Sea Games 1997. Karena komitmen Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) pada dasarnya hanya kesanggupan dalam penyelenggaraan Sea Games-dana kesanggupan konsorsium maksimal Rp 70 miliar namun sebagaimana Audit ternyata lebih dari Rp 156 miliar- tidak meliputi dana pembinaan atlit.


"Sebagai bentuk itikad baik, laporan dan penyampaian pertanggungjawaban sudah dilakukan di tahun 1999 kepada Kemenpora, KONI dan Kemensetneg oleh PT TIM sebagai subyek pelaksana konsorsium. Dan sudah disampaikan permohonan konversi hingga tahun 2006 namun tidak ada tanggapan berarti. Namun baru 2017 ada penagihan yang hingga saat ini sudah di angka Rp 50-an miliar," papar Prisma.

Angka Rp 50 miliar tersebut, lanjut dia, merupakan nilai pokok utang ditambah dengan akumulasi bunga sebesar 5 persen per tahun.

"Bunga 5 persen setahun yang sebenarnya itu talangan yang disebut sebagai utang hingga selesai dilakukan audit keuangan. Namun ya itu, unsur politiknya dibawa-bawa. Apalagi tanpa diduga Presiden Soeharto lengser di 1998," ucap Prisma.

Namun, ia melanjutkan, kliennya merasa bukan penanggungjawab PT Tata Insani Mukti, maka ia keberatan bila harus menanggung tagihan tersebut. Menurut Prisma, yang bertanggungjawab atas keuangan dana yang ditagih adalah PT Tata Insani Mukti. Sehingga Bambang kaget kok malah dicekal.

"Yang menjadi subyek KMP itu adalah PT Tata Insani Mukti. Ini yang keliru dipahami. Konsorsium secara perdata bukan subyek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertangungjawabannya. Jadi, yang dimintai pertanggungjawabannya itu ya PT sebagai subyek hukumnya," tegas Prisma.


Hide Ads